DPUCKPP Banyuwangi Proses 467 Pengajuan KKPR

Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi = Dinas Pekerjaan Umum Ciptakan Karya, Perumahan dan Pemukiman ( DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi proses 467 pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) Jumlah tersebut terakumulasi sejak tanggal 9 September hingga Mei 2022.

Danang Hartanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman ( DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menjelaskan pada NusantaraNews.co saat diwawancarai di ruang kerjanya, DPUCKPP Banyuwangi sudah proses 467 pengajuan KKPR per akhir bulan Mei 2022.( 2/6).

KKPR itu bagian dari proses penyederhanaan perijinan berdasarkan amanat Undang – Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan runtutan turunan di PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

” Untuk Kabupaten sendiri sudah mulai sejak 9 September 2021. Alhamdulillah per akhir Mei 2022 sudah ada 467 KKPR yang sudah diproses. Untuk tata cara proses KKPR ini dari permohonan yang masuk di mall pelayanan publik. Nanti disana di cek list dan harus membayar PNBP, “.

Jadi dalam artian di BPN itu ada pengajuan pertek KKPR yang akan dilakukan pembayaran di loketnya BPN. Selanjutnya setelah dianggap lengkap oleh perijinan dengan ada perteknya, permohonan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) akan mengirim ke DPUCKPP sebagai sekretaris di forum penataan daerah.

” Jadi DPUCKPP sebagi sekretariatnya dalam forum penataan daerah. Jadi untuk pembahasan tentang teknis, kita mengundang forum yang biasanya kita adakan setiap hari Rabu dan kita hadirkan semua baik anggota tetap maupun tidak tetap termasuk ada pihak BPN yang akan membacakan perteknya, “.

“Hasil dari forum tersebut menghasilkan berita acara yang di tanda tangani bersama dsn itu dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan yang menetapkan atau menanda-tangani ketetapan dari KKPR adalah kepala dinas perijinan,” imbuh Bayu.

(veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *