NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Untuk menyuksekan Program Prioritas Nasional Pemerintah Pusat tentang pertanahan, kantor Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Banyuwangi menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banyuwangi , (Kamis, 19 Mei 2022).
Penyuluhan tentang Program PTSL ini bertempat di Balai Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. PTSL merupakan proses pendaftaran Tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Hal yang menarik perhatian dalam penyuluhan di Balai Desa Singojuruh ini adalah hadirnya sosok Jaksa yang masih muda dan energik yang memberikan penyuluhan didepan warga Desa Singojuruh yang mendaftar PTSL.
Dihadapan warga Desa Singojuruh tersebut, Jaksa M.Toriq Fahri, S.H selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi memulai penyuluhan dengan mengutip hadits Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat”,. Hal mengisyaratkan bahwa problem agraria telah hadir semenjak dahulu, dan tampaknya berlarut-larut terus terjadi di kalangan masyarakat di periode-periode kemudian;
Disela-sela penyuluhan, Jaksa Termuda di seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ini menjelaskan terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150.000.00 , “Tidak boleh melebihi Rp 150 ribu, jika ada oknum yang membebani angka yang telah ditentukan silakan laporkan saja ke kami,”tegasnya;
Toriq juga menjelaskan bahwa saat ini Jaksa Agung RI telah memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim khusus Mafia Tanah dalam rangka mengantisipasi maraknya praktiknya mafia tanah.
Tak hanya garang dipersidangan, ternyata Jaksa juga punya sisi humoris, hal tersebut ditunjukkan M.Toriq Fahri ketika bertanya kepada masyarakat “Bapak Ibuk ingin cepet selesai sertifikatnya?”, jawab serentak warga “iya”, “kalau sudah terbit sertifikat mau diapakan sertifikatnya” tanya Toriq, dan para warga dengan tertawa serentak menjawab “mau disekolahkan ke Bank”, diakhiri ucapan “semoga segera cepat lulus sertifikatnya yang akan disekolahkan”
Kepada NusantaraNews.co, M.Toriq Fahri menjelaskan keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaskaan Negeri Banyuwangi dalam penyuluhan PTSL ini dikarenakan antara Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan Kantor Pertanahan Banyuwangi sudah ada nota kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MOU) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(veri)