Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021, DPRD Banyuwangi Sampaikan dalam paripurna

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021, Rabu, 20 April 2022.

Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara Didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.

Turut Hadir Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani,Wakil Bupati, H.Sugirah,Sekretaris Daerah,Mujiono beserta jajaran. Sedangkan Camat,Kepala Desa maupun Lurah mengikuti rapat secara virtual di kantor masing-masing.

Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara mengapresiasi pihak eksekutif yang telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Banyuwangi tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. PP tersebut telah mengatur kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir .

”Sehubungan hal tersebut, saudara Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun 2021 kepada DPRD pada rapat paripurna pada 21 Maret 2022 lalu ,” ucap Made Cahyana dalam sambutannya.

Selanjutnya regulasi yang berlaku DPRD berkewajiban untuk membahas dan mengkaji selama 30 hari terhadap LKPJ tersebut.

Dan pelaksanaan dalam Keputusan DPRD dalam bentuk Rekomendasi terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan serta hasil pilihan dari penugasan dari Pusat.

Sementara itu, keputusan DPRD tentang rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil DPRD, M.Ali Mahrus menyampaikan, secara umum penyelenggaraan urusan pemerintah baik urusan wajib maupun urusan pilihan serta capaian kinerjanya cukup baik dan sebagian besar telah mampu mencapai target. Namun demikian ada beberapa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang capaian kinerjanya masih belum mampu mencapai target.

“Beberapa program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 ada yang belum mampu mencapai target, salah satu penyebab utamanya adalah karena pandemi Covid-19 dan penerapan penerapan PPKM,” ucap Mahrus dihadapan rapat paripurna.

Dari hasil pencermatan terhadap dokumen LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 terhadap 4 indikator tujuan, ada 2 indikator yang Nilai capaian kinerjanya masih kurang baik yakni pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan.

Selanjutnya terhadap 17 indikator sasaran, ada 4 indikator sasaran yang nilai capaiannya masih kurang baik, yaitu, pertumbuhan PDRB sektor unggulan,tingkat masyarakat terbuka,Indeks Gini dan prosentase orang-orang masalah sosial.

“Kedepan harus memiliki kebijakan super prioritas terhadap indikator tujuan maupun indikator sasaran yang capaian kinerjanya kurang baik dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup dengan di dukung strategi baru,”

“ Sehingga semua indikator tujuan dan indikator sasaran mampu mencapai target yang ditetapkan , “ tegas Mahrus.

Sementara dari sisi Pendapatan Daerah berdasarkan evaluasi terhadap APBD, pendapatan daerah berdasarkan anggaran LKPJ tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 3.014 triliun atau sebesar 105,53 persen dari target.

Namun, ada beberapa sumber pendapatan daerah yang belum memenuhi target yakni retribusi daerah seperti retribusi pasar, retribusi parker dan lainnya.

Terkait hal tersebut rekomendasi dewan antara lain Pemkab Banyuwangi harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap SKPD yang menangani retribusi daerah mencari titik permasalahannya dan solusinya agar kinerjanya bisa meningkat.

Harus ada terobosan inovasi baru dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam menghasilkan pendapatan daerah serta mendorong kinerja SKPD agar benar-benar lebih cermat, cermat dan profesional.

melakukan pendataan sekaligus pajak secara komprehensif kepada seluruh potensi yang terintegrasi dalam satu sistem jaringan berdasarkan data wajib pajak Banyuwangi sesuai kondisi riil di lapangan.

“Perlu pembentukan Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Mahrus.

Untuk Belanja Daerah berdasarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp. 3.093 triliun atau 93,33 persen.

“Capaian kinerja belanja yang perlu kami apresiasi meski kurang optimal dan perlu kita terus agar kinerja belanja daerah terus meningkat, “dorongan.

Mahrus menambahkan bahwa rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk rasa ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan pembangunan di Banyuwangi.

Semoga dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kedepan terdapat perbaikan dan peningkatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sehingga dalam menjalankan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang semakin sejahtera dapat segera terwujud.

(veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *