Umum  

BPOM temukan berbagai merek kopi mengandung paracetamol dan viagra

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Bagi pecinta kopi, mulai sekarang harus lebih jeli dalam memilih merek kopi. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan baru-baru ini menemukan produk pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Dalam temuan itu, BPOM menemukan kopi saset yang diduga mengandung viagra dan parasetamol.

Temuan itu, disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

Penny mengungkapkan, dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat.

Ada pun bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan merupakan kopi saset dengan merek antara lain, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

“Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal,” ujar Penny.

Sedangkan Sildenafil, kata dia, dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah”, ungkap Kepala Badan POM.

Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata mencapai sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Sumber : Suara.com

(nug/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *