NUSANTARA-NEWS.co, ,Ambon – Rivi Ramli Nukuhehe akhirnya dikukuhkan sebagai Raja Negeri Seith menggantikan raja sebelumnya (Alm). Mahfud Nukuhehe, oleh Tatua Adat Wais Nukuhaly melalui pemasangan Mahkota Raja di Baileo depan Masjid Tua Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (12/1/2022) kemarin
“Sebagai kuasa hukum dari Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Seith (Rivi Ramli Nukuhehe), kami sangat mengapreasiasi serta menyambut baik proses pengukuhan adat terhadap Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Seith Devinitif yang dilakukan oleh Perangkat Adat Negeri Seith bersama seluruh Masyarakat Adat pada Hari Rabu tanggal 12 Januari 2021 kemarin yang juga dihadiri dan/atau disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tengah,”ungkapnya Kamis (13/1/2022)
“Hal mana, dengan adanya proses pengukuhan secara adat terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Seith yang definitif yakni Sdr. Rivi Ramli Nukuhehe, maka fakta tersebut menjadi satu parameter yang dapat menepis sekaligus menjawab semua isu-isu negatif yang selama ini berkembang maupun yang sengaja dikembang secara liar ke ruang-ruang publik untuk mempengaruhi masyarat Negeri Seith, sekaitan dengan proses Penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Seith yang dilakukan oleh Lembaga Saniri Negeri bersama Pemerintah Negeri Seith pada beberapa waktu yang lalu, melalui PERNEG 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Matarumah Parentah/Keturunan Parentah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Seith, Tanggal 06 September 2021, dengan asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan terlaksananya proses pengukuhan adat terhadap Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Seith yang difinitif tersebut, maka secara hukum segala proses yang telah dilakukan oleh Saniri Negeri Seith bersama Pemerintah Negeri pada beberapa waktu lalu sekaitan dengan proses Mata Rumah Parentah yang berhak menjadi Mata Rumah Parentah di Negeri Seith telah sempurna memiliki legitimasi hukum, baik secara hukum adat, dan hak asal-usul maupun sejarah yang hidup dan berkembang di Negeri Seith sebagai salah satu negeri adat yang diakui dan dihormati oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Hal mana, telah selaras dengan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri; Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri; Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri Atau Badan Permusyawaratan Negeri, Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Negeri Dan Keputusan Kepala Pemerintah Negeri, Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan oleh seluruh pemerintah negeri di Kabupaten Maluku Tengah.
Nengsi.W