3 Hari bebas dari Rutan Preman kembali berulah dengan kasus yang sama

 

NUSANTARA-NEWS.co, Wajo (Sulsel) – Seorang preman yang sempat viral di media sosial, akibat ulahnya yang membawa parang dan meresahkan warga, kini diamankan di Polres Wajo,

Diketahui preman tersebut bernama Rudi 35 tahun, berdomisili di kecamatan pammana kabupaten Wajo,

Kapolres Wajo AKBP. Muhammad Islam, yang ditemui dikantornya pada rabu, 5 januari 2022. menjelaskan, pelaku diamankan di polres wajo untuk diproses lebih lanjut, pada perkembangan penyelidikan, ternyata selain membawa parang, pelaku juga melakukan tindakan pencurian sepeda motor, dengan keterangan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli sabu – sabu di kabupaten tetangga,

Diketahui, preman tersebut baru 3 hari bebas dari rutan kelas 2b sengkang dengan kasus yang sama,

Pelaku disangkakan dengan pasal undang – undang darurat dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres wajo berharap kepada masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan semua kejadian yang ada di tempat tinggalnya masing masing, terutama pelanggaran maupun pidana, sehingga polisi dapat lebih cepat hadir,

(Deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *