• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Nusantara news
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Nusantara news
No Result
View All Result
Home EDUKASI

Apakah wartawan yang melakukan pemberitaan keliru dapat dipidanakan?

nusantara news by nusantara news
Januari 1, 2022
in EDUKASI
0
Apakah wartawan yang melakukan pemberitaan keliru dapat dipidanakan?

Foto ilustrasi

1.6k
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Catatan D. Supriyanto Jagad N

 Wartawan dalam setiap tugas liputan dituntut untuk bisa membuat berita dalam sebuah peristiwa yang diliputnya. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan berpegang pada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan konsistensi dan profesionalisme.

Wartawan professional, akan menimbulkan sikap menghormati martabat individual dan hak-hak pribadi dan personal masyarakat dalam peliputan berita. Namun sayangnya, dalam praktik di lapangan, sering kita jumpai wartawan yang abai dengan aturan-aturan hukum maupun prinsip-prinsip profesionalisme. Akibatnya, banyak wartawan terjerat kasus hukum.

Belum lama berselang, saya ditanya oleh salah seorang penyidik dari Polda Aceh, yang tengah menangani kasus hukum yang dilakukan oleh seorang wartawan, yang menulis berita tidak proporsional, sehingga berakibat rusaknya martabat seseorang.

Pertanyaannya sederhana, apakah wartawan yang melakukan pemberitaan keliru bisa dipidanakan?

Jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

Soal pemberitaan yang salah, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:  “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Apa langkah yang dapat ditempuh akibat pemberitaan pers yang merugikan?  Langkah yang dapat  diakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen

Dewan Pers mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan demikian,  bahwa korban fitnah dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers:

(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Kebebasan menyampaikan pendapat melalui karya jurnalistik menemukan tantangan setelah UU ITE lahir. Undang-Undang ini dapat menjerat siapa saja yang dilaporkan mencemarkan nama baik, termasuk wartawan yang bertugas menjalankan profesinya. Sejumlah jurnalis harus berhadapan dengan proses hukum akibat karya jurnalistik mereka dilaporkan berisi pencemaran nama baik.

Bahwa pada dasarnya  dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun hingga kini masih ada persoalan yang menimpa wartawan dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Salah satunya tantangan dari pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang dinilai sangat fleksibel.

Penggunaan Pasal 27 ayat (3) kepada wartawan ke depan akan menjadi preseden dalam penegakan hukum.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”.

Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Definisi mengenai sejumlah tindakan yang disebutkan dalam pasal 27 ayat (3) dapat ditemukan dalam penjelasan pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1), yang dimaksud dengan tindakan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Tindakan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Tindakan dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Sampai di sini, publik cukup memahami anatomi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 310 KUHP mengatur tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal ini, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara. Berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (2), jika dilakukan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis.

Namun demikian, semua tindakan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2), tidak dapat dikenakan klasifiasi pencemaran ataupun pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Hal ini sejalan dengan rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Artinya, sepanjang tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi dilakukan demi kepentingan umum atau kepentingan membela diri, maka tindakan tersebut tidak bisa dikenakan ketentuan 310 ayat (1) atau ayat (2).

Ruang lingkup Pasal 27 UU ITE memang luas. Untuk itu siapa saja memiliki potensi terjerat delik penghinaan atau pencemaran namabaik sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. “Kalau kita lihat dari jangkauan pasalnya, Pasal 27 ayat (3) ini luas. Artinya bisa menjerat orang secara pribadi dan juga jurnalis.

Secara umum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (3) KUHP dipertahankan oleh pebuat UU dan MK dengan alasan untuk menjaga kepentingan yang lebih besar. Menjaga harkat dan martabat seseorang dari tindakan penyalahgunaan informasi pribadi adalah salah satu alasan untuk mempertahankan kedua norma tersebut. Mahkamah Konstitusi sendiri melalui putusan pada tahun 2008 pernah menolak uji materi yang meminta untuk dihapuskan norma ini.

Semoga sedikit gambaran ini bisa menjadi pencerahan agar teman-teman jurnalis tidak keliru dalam membuat berita.

*) Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI)

Previous Post

Lantik Jabatan Fungsional, Ipuk Minta Terus Budayakan Kerja Inovatif Layanan Publik

Next Post

Kapolres Morowali Bersama Dandim 1311 Morowali Nobar Timnas VS Thailand

nusantara news

nusantara news

Next Post
Kapolres Morowali Bersama Dandim 1311 Morowali Nobar Timnas VS Thailand

Kapolres Morowali Bersama Dandim 1311 Morowali Nobar Timnas VS Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga selingkuh, oknum Kades Kepayang digrebek warga

Diduga selingkuh, oknum Kades Kepayang digrebek warga

Februari 19, 2022
Pemantau Keuangan Negara (PKN)  Laporkan Gubernur Papua Barat ke KPK

Pemantau Keuangan Negara (PKN)  Laporkan Gubernur Papua Barat ke KPK

September 28, 2020
Warga Ancam Tutup Pantai Boom, Masyarakat Lokal Merasa Mulai Ditinggalkan

Warga Ancam Tutup Pantai Boom, Masyarakat Lokal Merasa Mulai Ditinggalkan

April 12, 2021
Tersangka oknum Kades pencuri mobil akhirnya masuk bui

Tersangka oknum Kades pencuri mobil akhirnya masuk bui

Desember 9, 2021
Apa Kabar Pulau Tabuhan

Apa Kabar Pulau Tabuhan

2
Kembali Kasus Penipuan Investasi Bodong Melalui Aplikasi Online YAGOAL

Kembali Kasus Penipuan Investasi Bodong Melalui Aplikasi Online YAGOAL

2
Mahasiswa Pertanyakan Kepemimpinan Anas Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat di Banyuwangi

Mahasiswa Pertanyakan Kepemimpinan Anas Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat di Banyuwangi

2
Ketua Umum Kagama, Ganjar Pranowo sambut positif penerbitan buku ” Ratnaningsih Menulis “

Ketua Umum Kagama, Ganjar Pranowo sambut positif penerbitan buku ” Ratnaningsih Menulis “

2
Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Januari 29, 2023
Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Januari 29, 2023
Bupati Ipuk Targetkan 3.700 Ikut Program Warung Naik Kelas dan Bantuan Alat Usaha

Bupati Ipuk Targetkan 3.700 Ikut Program Warung Naik Kelas dan Bantuan Alat Usaha

Januari 29, 2023
Gelar Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 400 Kantong Darah

Gelar Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 400 Kantong Darah

Januari 28, 2023

Recent News

Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Januari 29, 2023
Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Januari 29, 2023
Bupati Ipuk Targetkan 3.700 Ikut Program Warung Naik Kelas dan Bantuan Alat Usaha

Bupati Ipuk Targetkan 3.700 Ikut Program Warung Naik Kelas dan Bantuan Alat Usaha

Januari 29, 2023
Gelar Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 400 Kantong Darah

Gelar Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 400 Kantong Darah

Januari 28, 2023
Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

by nusantara news
Januari 29, 2023
0

  NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Banyuwangi berkolaborasi membangun...

Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

by nusantara news
Januari 29, 2023
0

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi  - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kembali berkantor di desa dalam program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Ipuk...

Bupati Ipuk Targetkan 3.700 Ikut Program Warung Naik Kelas dan Bantuan Alat Usaha

Bupati Ipuk Targetkan 3.700 Ikut Program Warung Naik Kelas dan Bantuan Alat Usaha

by nusantara news
Januari 29, 2023
0

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi - Berbagai program peningkatan ekonomi arus bawah terus digeber Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Mulai dari Warung Naik Kelas...

Gelar Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 400 Kantong Darah

Gelar Donor Darah Bulan K3, IMIP Target 400 Kantong Darah

by nusantara news
Januari 28, 2023
0

  NUSANTARANEWS.co Morowali - Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia kesehatan utamanya di Kabupaten Morowali, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Nusantara news

Nusantara News.co
Kibarkan Kabar Nusantara

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ARTIKEL
  • ARTIKEL
  • BALI
  • BALI
  • BANDUNG
  • BANYUWANGI
  • BERITA UTAMA
  • BISNIS
  • BISNIS DAN EKONOMI
  • BREAKING NEWS
  • BUDAYA
  • Business
  • Catatan Redaksi
  • DAERAH
  • DKI JAKARTA
  • DKI JAKARTA
  • DPRD MALUKU
  • DPRD Maluku
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • EKONOMI KREATIF DAN UKM
  • EMBUN
  • EVENT
  • FAKFAK PAPUA BARAT
  • FINANCE
  • GAYA HIDUP
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • HUMANIORA
  • INFRASTRUKTUR
  • INOVASI
  • JABODETABEK
  • JAWA BARAT
  • JAWA TENGAH
  • JAWA TIMUR
  • KABUPATEN KEBUMEN
  • KABUPATEN WAJO
  • KEBUMEN
  • KESEHATAN
  • KLATEN
  • KOMUNITAS
  • KOTA AMBON
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • lainnya
  • LINGKUNGAN
  • MALANG RAYA
  • MALUKU
  • MALUKU
  • Manokwari Papua Barat
  • MEDAN
  • MEDAN – SUMUT
  • MOROWALI
  • Nasional
  • NUTRISI QOLBU
  • OBRAS – OBROLAN SANTAI
  • Olahraga
  • OPINI
  • OPINI
  • PALU – SULTENG
  • PAPUA
  • PEMKAB OKU – SUMSEL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERTANIAN
  • Politik
  • POLRI
  • PROVINSI JAWA BARAT
  • PURWAKARTA
  • SEPUTAR JATIM
  • SEPUTAR NUSANTARA
  • SINGKAWANG – KALBAR
  • SOSOK INSPIRATIF
  • SOSOK INSPIRATIF
  • SULAWESI SELATAN
  • SULAWESI TENGAH
  • TENTARA NASIONAL INDONESIA
  • TIPIKOR
  • TNI – POLRI
  • TNI ANGKATAN LAUT
  • TOLITOLI
  • Umum
  • Uncategorized
  • WISATA

Recent News

Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Bupati Ipuk Ajak DMI Banyuwangi Jadi Rebound Center

Januari 29, 2023
Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Menginap di Desa Ujung Utara Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Layanan Hingga Malam Hari

Januari 29, 2023
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Nusantara News All Rights Reserved .

No Result
View All Result

© 2020 Nusantara News All Rights Reserved .