DAERAH  

Serikat Buruh di Singkawang Tidak Sepakat dengan UMK Tahun 2022

Dewan Pengupahan Kota Singkawang membahas usulan UMK Singkawang tahun 2022

 

NUSANTARA-NEWS.co, Singkawang – Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) di Kota Singkawang terdiri dari Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) , F-SP SPTI, F-SP SBSI dan F-SP NIKEUBA selaku unsur anggota Dewan Pengupahan, pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang, menyatakan tidak sepakat dengan nilai UMK tahun 2022 Kota Singkawang sebesar Rp. 2. 926. 120, 45. Namun tetap menandatangi UMK tersebut, dapat diusulkan kepada Walikota Singkawang.

Sebelumnya UMK Kota Singkawang tahun 2020 dan tahun 2021 saat ini, sebesar Rp 2. 537. 875.

UMK yang ditetapkan pasca pembahasan Dewan Pengupahan itu sendiri, telah tertuang dalam Berita Acara usulan penetapan UMK Kota Singkawang Nomor : BA.04/DPK-SKW/XI/2021 tanggal 25 November 2021. Penandatangan berita acara usulan UMK tersebut, berlangsung di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.

Alasan utama SP/SB di Kota Singkawang, senada menyatakan sikap penolakan terhadap penggunaan formula upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai, turunan dari undang undang nomor : 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menurut mereka, masih dalam proses Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut alasan penolakan lainnya, SP/SB menyatakan, data yang digunakan dalam formula PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tidak merefleksikan kondisi atau keadaan pekerja atau buruh yang sebenarnya di Kota Singkawang.

Menjelaskan pembahasan UMK yang berlangsung, Ketua Dewan Pengupahan Yusmaliyar, mengungkapkan, formula berdasarkan PP 36/2021 dalam menentukan perhitungan UMK Kota Singkawang tahun 2022, adalah merupakan amanat yang harus dilakukan Pemerintah Daerah termasuk Kota Singkawang bersama pihak pengusaha, akademis dan serikat pekerja/buruh.

Yusmalijar yang juga selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang mengakui, UMK di Kota Singkawang hingga saat ini, memang belum secara maksimal dapat terealisasi.

Yusmalizar pula mengatakan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Singkawang dalam menyepakati UMK tahun 2022, kembali akan menyesuaikan dengan apapun yang menjadi keputusan Yudicial Review MK atas undang undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Disisi lain, pada hari yang sama, yudicial review undang undang Cipta Kerja didapati kejelasan, adanya Keputusan MK. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Ibnu Azan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *