Polresta Banyuwangi melalui unit Renakta dan Resmob sigap dan kembali tunjukan taring

tersangka pelaku

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi melalui unit Remaja Anak Wanita ( Renakta ) dan Resmob sigap dan kembali tunjukan taring meringkus pelaku dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Setelah mendapat laporan dari Ibu korban inisial ( Y ), unit Renakta sigap menangani dan juga andil peran Resmob yang cekatan.

Korban bernama Bunga, nama samaran, yang masih berumur 16 tahun 6 bulan. Tersangka inisial ( ST ) yang tidak lain merupakan ayah tiri. Tempat kejadian perkara yaitu di dalam kamar rumah korban yaitu di Kecamatan Sempu

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Mustijat Priambodo

” Kronologis, hubungan tersangka dengan anak korban merupakan ayah tiri yang mana ibu kandung korban telah menikah dengan tersangka sejak tahun 2016,”.

Masih menurut Mustijat, selanjutnya pada hari Jum’at bulan Agustus 2021 pukul 13.00 Wib, anak korban sedang main hand phone sambil menunggu warung di depan rumah, tiba-tiba tersangka memanggil anak korban dan mengajak untuk masuk namun anak korban tidak mau. Kemudian tersangka langsung mengangkat badan anak korban di atas kasur di depan ruang tv.

Setelah itu tersangka langsung menciumi pipi dan bibir anak korban dan kemudian menyikap kaos dan BH anak korban keatas namun ditahan sambil berkata “ojok diterusne yah, tak omongne ibuk”  ( jangan diteruskan Yah, saya omongkan Ibu ) dan tersangka tetap menarik menyikap kaos anak korban sambil berkata “WES MENENGO OJOK GARAI AKU EMOSI” ( sudah diam, jangan buat aku emosi ) dengan nada membentak dan tangan terlalu kuat sehingga berhasil menyikap ke atas kaos dan BH anak korban, imbuh Mustijat

Kemudian pada saat tersangka akan menarik celana anak korban tersangka kembali mengancam dengan berkata “Wes awakmu iki manuto karo ayah ojok sampek ibukmu ngerti”   ( sudah kamu ini nurut sama Ayah jangan sampai Ibumu mengerti ) mengatakan tersebut dengan kasar atau membentak dan anak korban tahu tersangka habis mabuk sehingga anak korban ketakutan. Setelah mengatakan tersebut tersangka langsung menyetubuhi anak korban, jelas Mustijat

Bahwa anak korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah kejadian persetubuhan tersebut tersangka masih sering mengetuk pintu jendela kamar korban mengajak bersetubuh lagi namun korban menolak dan mengunci jendela kamarnya.

Barang bukti yang diamankan ada 1 potong kaos pendek warna merah, 1 potong celana panjang legging warna hitam, 1 potong celana dalam warna biru, 1 BH warna coklat.

“Pelaku disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di bawah Umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak,” imbuh Mustijat.

(veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *