NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Pemberkasan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku Samsul Arifin dan Sahrin terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) secepatnya
Seperti berita yang dimuat oleh nusantaranews.co sebelumnya dengan link berita https://nusantara-news.co/2021/08/12/bejad-bapak-dan-anak-setubuhi-anak-yatim-piatu-umur-14-tahun/
Aiptu Sayus Haris S.H, Kanit Reskrim Polsek Kabat menjelaskan pada nusantaranews.co saat dimintai keterangan di ruang kerjanya
” Polsek Kabat menangani perkara persetubuhan anak dibawah umur, yang mana untuk tersangka kita amankan dua orang masing – masing bernama Samsul Arifin dan Sahrin,”. ujarnya
Masih menurut Sayus, kedua tersangka ini sudah kita amankan atau kita tahan di Polsek Kabat sejak tanggal 12 Agustus 2021. Kita sudah melakukan pemberkasan, dan sementara kita menunggu penetapan dari Pengadilan untuk penyitaan nya dan juga perpanjangan penahanan nya
“Nanti kalau sudah lengkap semua administrasi maka kita segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Sayus
(veri)












