Seorang ASN Pengguna dan Pengedar Sabu Serta Seorang Lainnya Diamankan Satnarkoba Polres Morowali

Kasat Narkoba Polres Morowali AKP, S.L Tobing

 

NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Kasat Narkoba Polres Morowali AKP, S.L Tobing mengatakan dia bersama angotanya berhasil mengamankan dua orang terduga pengguna dan pengedar narkoba. Satu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat(16/04/2021).

Kepada awak media Tobing memohon maaf terduga belum bisa dihadirkan di karenakan hasil dari laboratorium forensik belum keluar dan harus di terangkan oleh saksi ahli secara tertulis bahwa benar barang bukti yang di amankan adalah sabu. Terduga saat ini di amankan di sel tahanan Polres Morowali.

Kronologis kejadian ujar Tobing berawal pada selasa 13 April 2021 anggota Piket Satresnarkoba Polres Morowali menerima laporan masyarakat. Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut ia langsung memimpin anggotanya menuju TKP.

” TKP di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku tengah Kabupaten Morowali. Di TKP kami mendapati seorang laki-laki inisial ( i ) sedang berada di dalam rumah, kemudian langsung melakukan penggeledahan badan oleh anggota terhadap lelaki ( i ), dan ditemukan 15 sachet Plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. yang di simpan di celana dalam bagian belakang yang digunakan terduga” ujar Kasatnarkoba S.L Tobing.

Tobing menjelaskan selain mengamankan 15 plastik bening yang di duga sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp.6.220.000(Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu) pengakuan terduga bahwa uang tersebut hasil dari penjualan sabu.

Lebih jauh terang Tobing dari hasil pemeriksaan terduga I mengakui barang haram tersebut di peroleh dari AM alias A beralamat di Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah.

” Mendapat informasi dari I saya dan anggota langsung menuju ke TKP di Desa Bahomoleo dan mengamankan AM alias A di rumahnya” ucap Tobing.

Hasil penggeledahan di rumah terduga AM alias A sebut Tobing petugas berhasil mengamankan 3 sachet bening dan di duga sabu, satu buah alat hisap sabu, kaca pirex dan korek api serta satu buah hand phone.

AM alias A setelah di interogasi dan pengembangan A mengakui paket sabu tersebut di peroleh dari S alias P dan saat ini S alias P sedang menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu Sulawesi Tengah.

Sistem kerjanya imbuh Tobing S alias P membangun komunikasi dengan terduga A lewat HP selanjutnya S alias P menggunakan kurir untuk mengirim paket kepada terduga A . Hal ini sudah kami laporkan ke direktur Narkoba Polda Sulteng untuk di tindak lanjuti.

“Untuk terduga AM alias A dari hasil Berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku sebelumnya sudah pernah menjalani rehabilitasi di SPN Labuan Panimba Palu. ” kata Tobing.

Total barang bukti sabu yang kami amankan dari kedua terduga pengguna dan pengedar narkoba sebut Kasat seberat 20,01 gram dengan nilai tiga puluh dua juta rupiah dan menyelamatkan 300 jiwa manusia.

” Terduga di kenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara minimal 6 tahun,”Tandas Kasat Narkoba Polres Morowali S.L. Tobing

(Muchlis Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *