Moch Iqbal S.H : Pemda Bisa Digugat Perdata Bahkan ke Ranah Pidana

Moch Iqbal, SH

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Kaitan Pulau Tabuhan yang disewakan pada salah satu perusahaan besar dan Pemerintah Daerah ( Pemda ) sudah menerima DP sebesar Rp.541.875.000 yang masuk kas Daerah tahun 2020, mendapat sorotan dari salah satu pengacara muda Banyuwangi, Moch. Iqbal, SH.  Menurutnya, Pemda bisa digugat secara Perdata bahkan bisa jadi keranah pidana

Moch Iqbal S.H, salah satu pengacara muda Banyuwangi ini menjelaskan dengan tegas pada nusantara-news.co, Pemda bisa digugat secara perdata bahkan bisa jadi ke ranah pidana

” Pada saat itu, jika Pemerintah Daerah tidak mau terbitkan itu wanprestasi dan bisa digugat oleh pihak penyewa karena uang sudah masuk bisa jadi juga ke arah pidana ( penipuan ). Karena disini kan seperti diikat oleh pihak Pemerintah,”.

Masih Iqbal, ketua DPR D sebagai wakil rakyat tidak diajak ngomong kelanjutan sewa, tapi uang sewa sudah diterima. Pada saat uang DP sudah diterima berati kan harus ada prestasi atau hal yang dilakukan Pemerintah Daerah. Apa bentuknya ya terbitkan SHGU atau HGB

“Apalagi sebagai dasar penguasaan tanah Negara yaitu HGU atau HGB itu masuk di Peraturan Pemerintah 40 tahun 1996 tentang HGU,” imbuh Iqbal

Sebelumnya telah tayang di nusantaranews.co pernyataan Legislatif terkait Pulau Tabuhan dengan link https://nusantara-news.co/2021/04/06/ketua-dprd-banyuwangi-kita-bukan-anti-investor-tapi-harus-ada-azas-kebermanfaatan/

(veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *