NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Pulau Tabuhan yang terletak di wilayah Kabupaten Banyuwangi, dulu sempat ramai dikalangan aktivis terkait dengan disewakannya pulau tersebut pada salah satu perusahaan besar. Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pengelolah sebelum IMB muncul, Pulau Tabuhan tidak boleh dibangun dulu
Pernyataan tersebut didapat dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, D. Alit Siswanto
“MOU Pemda dengan EBD Paragon, IMB belum ada, belum bangun. Siapa yang bangun, urusan mereka asal sesuai IMB,”.
Perjanjian tidak ada perubahan, tetap berlaku sesuai perjanjian. Dalam perjanjian, pelunasan sewa dilakukan setelah IMB terbit. Jika IMB sudah terbit, waktunya pelunasan sewa, imbuh Alit
Masih Alit, DP yang dulu masuk sebesar Rp.541.875.000 masuk kas Daerah tahun 2020
(veri)












