Kritik Presiden Hingga Revisi UU ITE

Foto ilustrasi

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik dan masukan. Di saat yang bersamaan, menyampaikan kritik dan masukan dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintah.

Semetara itu, dalam menyampaikan kritik dan masukan tersebut menjadi polemik di kalangan kelompok maupun Individu dan memiliki dugaan kuat serta kekhawatiran terjerat pasal Undang – Undang ITE.

Pengamat komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan kebebasan menyampaikan kritik mengemuka di ruang publik. Pada dasarnya menurut Emrus, kritik tersebut bertujuan untuk menghidupkan mesin demokrasi dalam rangka menciptakan kebersamaan.

“Pekan lalu hingga hari ini perbincangan tentang kebebasan menyampaikan kritik mengemuka di ruang publik. Bahkan ada yang beranggapan seolah selama ini kritik tidak berjalan. Menarik.” Ujar Emrus.

“Pada dasarnya kritik itu bertujuan menghidupkan “mesin” demokrasi dalam rangka menciptakan kebersamaan (bersama-sama) rakyat dalam semua proses pembangunan di berbagai  bidang dan tingkatan.” Jelas Emrus.

Emrus menilai kritikan yang diminta Presiden Joko Widodo dalam rangka untuk memperbaiki kinerja dari lembaga Negara tersebut.

“Kritik semacam ini didorong oleh niat baik dan murni dari pihak yang menyampikan untuk tujuan perbaikan terhadap peraturan, kebijakan, keputusan, program dan kinerja dari lembaga negara (pemerintah, DPR dan aparat penegak hukum).” Ujar Emrus.

Sebagai bentuk aspek komunikasi, Emrus menjelaskan kritikan mengandung berbagai muatan politis atau agenda politik. Emrus menyampaikan masyarakat harus bersikap skeptis terhadap semua bentuk dan muatan kritik.

“Namun hati-hati, kritik sebagai salah satu bentuk pesan komunikasi politik, bisa saja mengandung berbagai muatan politis atau agenda politik tertentu, yang boleh jadi bukan untuk perbaikan, tetapi untuk membentuk opini publik semata yang kurang menguntungkan bagi kesejahteraan bersama. Untuk itu, masyarakat harus skeptis (tidak mudah percaya) terdahap semua bentuk dan muatan pesan kritik.” Papar Emrus.

Emrus menjelaskan kritikan tersebut cenderung tidak memberikan solusi dan sangat politis. Menurut Emrus,  kritikan dalam rangka untuk membenarkan kritiknya dengan menyampaikan pandangan. Sedangkan bersangkutan tidak mempunyai kompetensi paripurna untuk memberi solusi.

“Kritik semacam itu cenderung tidak menawarkan solusi dan sangat politis serta prakmatis. Bahkan kemungkinan mereka membenarkan kritiknya dengan menyampaikan pandangan, salah satunya, mengatakan bahwa kritik tidak perlu atau selalu disertai solusi” beber Emrus.

“Padahal, bisa saja yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi paripurna untuk memberi solusi, atau memang segaja tidak memberi jalan keluar terhadap suatu permasalahan untuk mewujudkan keinginannya. Inilah saya sebut kritik untuk kepentingan politis, bukan untuk perbaikan, apalagi kebersamaan.” tegas Emrus.

Emrus menjelaskan pesan kiritik mengandung persuasi untuk mewujudkan kepentingan politik yang prakmatis. Menurut Emrus, publik harus kritis terhadap kandungan pesan kritik yang di lontarkan oleh Presiden Jokowidodo.

“Biasanya, kemasan pesan kritik tersebut mengandung unsur persuasi yang propagandis untuk tujuan mewujudkan kepentingan politik yang prakmatis dari si pemrakarsa kitik itu sendiri. Karena itulah, rakyat, masyatakat, publik dan berbagai pihak harus kritis terhadap kandungan pesan kritik.” jelas Emrus.

Emrus menyimpulkan, kritikan tersebut sangat ditentukan serta secara holistik konstruksi. menurut Emrus ada aktor serta kepentingan politiknya dibalik pesan Eksplisit.

“Dari aspek komunikasi politik, pesan yang terkandung dalam kritik sangat ditentukan oleh si pemrakarsa kritik. Bahkan untuk melihat secara holistik konstruksi kritik,  perlu dipahami siapa aktor dan kepentingan politiknya di balik pesan eksplisit isi kritik tersebut.” terang Emrus.

Kebijakan presiden Jokowi yang disampaikan masyarakat menjadi peluang besar dalam menghidupkan serta mensejahterakan Demokrasi.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar berpendapat kebijakan presiden untuk meminta masyarakat aktif mengkritik patut di apresiasi. Disisi lain menurut Adinda, perlu menjadi catatan untuk presiden Jokowi, Administrasi, pemerintah segenap aparat dan penegak hukum untuk konsisten dalam kebijakan tersebut.

“Ketika masyarakat memberikan kritik dan saran baik secara langsung atau lewat surat, sosial media, harus dipastikan bahwa haknya sebagai warganegara terlindungi.” ujar Adinda.

Adinda membeberkan beberapa kasus yang terjadi yang menimpa aktivis dan masyarakat yang menjadi korban ketika mengkritik pemerintah. Salah satu penyebabnya, mereka terkena pasal – pasal terkait Undang Undang ITE, KUHP atau Hal – Hal terkait soal pencemaran nama baik.

“Pertama, himbauan presiden Jokowidodo untuk mengkritik pemerintah agar lebih baik lagi patut di Apresiasi, Tapi yang kedua perlu konsistensi dan keseriusan pemerintah untuk menampung dan mempertimbangkan aspirasi atau kritik yang ada. Sehingga masyarakat tidak takut haknya sebagai warganegara untuk berpatisipasi dalam proses kebijakan karena dilindungi tidak hanya konstitusi, tapi juga oleh komitmen dari para pihak termasuk oleh pemerintah, “ beber Adinda.

Adinda mengatakan memberi kritik dan masukan perlu menjadi catatan kepada pendukung presiden Jokowi, pemerintahan maupun relawan untuk memperbaiki mental masyarakat. Ketika mendapat masukan yang membangun. Jangan menjadi resisten atau bersikap negatif, tapi perlu melihatnya sebagai masukan artinya ada warga atau pihak – pihak memang peduli akan proses kebijakan yang ada, manakala memang masukannya itu relevan, dan bisa bermanfaat untuk proses kebijakan atau kebijakan yang lebih baik.

“Seharusnya itu bisa diterima dengan baik pula dan bukan malah  di persekusi atau diamcam, atau bahkan dipidanakan dengan Undang – Undang yang sebenarnya anti terhadap kritik atau masukan padahal kita berada di Negara yang berdasarkan hukum dan berdasarkan Demokasi.” tutur Adinda.

Adinda mengatakan pemerintah perlu memilah dan memilih mana masukan yang berbau Hoax atau masukan yang tidak sesuai catatan dari proses hukum atau kebijakan itu sendiri.

“Artinya ada saja masyarakat atau mungkin ada individu yang memberi masukan  yang sebenarnya bukan masukan, atau ada masukan yang sebenarnya kurang tepat.” ujar Adinda.

Seharusnya menurut Adinda, daripada kritik dan masukan berunjung pada pidana atau dihukum serta persekusi, sebaiknya kritik dan masukan menjadi catatan pemerintah.

“Misalnya, ketika warga memberi kritik. Tapi, sumber informasinya salah atau tidak sesuai dengan data terkini, berarti artinya ada tugas dari pemerintah untuk memberikan hak jawab, ada tugas pemerintah untuk memberikan klarifikasi terhadap kebijakan yang mereka jalankan. “ Ujar Adinda.

“Atau menjadi catatan, oh sosialisasi kebijakan kami harus dibuat lebih baik lagi agar masyarakat lebih punya pengetahuan, misalnya, ini loh data Covid terkini. Berapa yang meninggal, berapa kasus yang bertambah dan sebagainya. “Jelas Adinda.

Adinda menilai bahwa timbulnya momentum kesempatan bagi warga, baik semua individu maupun kelompok, dengan tujuan untuk peduli terhadap Demokrasi dan proses kebijakan yang ada di Indonesia.

“Karena, kalau kita ingin pemerintahannya bergerak dan berfungsi dengan baik, bila Demokasi berfungsi dengan baik kita harus berpatisipasi dan memanfaatkan kesempatan itu. Bagaimanapun, mengutarakan pendapat adalah bagian dari Hak asasi kita sebagai manusia plus merupakan kebebasan Civil kita sebagai warganegara.” tutur Adinda.

Adinda memaparkan Beberapa survei dari Indikator yang menunjukkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah presiden Jokowi menurun. Bahkan, dibandingkan tahun – tahun sebelumnya. Hingga Indeks Demokrasi berada di peringkat ke- 64.

“Which is tidak berubah dari peringkat tahun sebelumnya sehingga ini seharusnya menjadi alarm untuk memperbaiki Demokrasi dan proses kebijakan di Indonesia.” papar Adinda.

Adinda menegaskan, pemerintah, Presiden Jokowi dan segenap jajarannya sebaiknya memanfaatkan partisipasi publik dan serius pertimbangkan atau menampung masukan – masukan yang ada untuk memperbaiki kinerjanya. Termasuk berkontribusi untuk proses kebijakan dan Demokrasi yang lebih bermakna di Indonesia.

Karena ketika aspirasi itu juga ditampung dan memang memberi dampak Positif terhadap proses kebijakan dan Demokratisasi di Indonesia, maka artinya partisipasi warga itu dan kanal untuk mengutarakan pendapatnya juga menjadi bermakna bukan hanya sekedar Himbauan. Dan dilindungi hak Konstitusionalnya kebebasan Civilnya.

“Hak asasi manusianya sebagai warganegara untuk berpendapat termasuk menyataka kritiknya oleh konstitusi dan peraturan perundang undangan yang ada.” Ujar Adinda.

Adinda meyakini betul bahwa Ketika presiden Jokowidodo meminta kritik, Presiden Jokowi pasti sadar. Serta perlu adanya Evaluasi terhadap kebijakannya periode kedua hingga saat ini.

“Memang ada catatan dari asil survei dari Indeks Demokrasi bahwa memang skor kita atau kondisi Demokrasi  kita tidak di angka yang baik. Dan ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah, jadi mendengarkan wadah atau juga menampung kritik yang ada dan berusaha memperbaiki adalah hal yang sangat baik seharusnya, makannya partisipasi masyarakat dan menyuarakan pendapat dan memberi kritik itu mejadi sangat penting” jelas Adinda.

Selama kepemimpinan Presiden Jokowidodo , Indeks Demokrasi Indonesia menurun akibat terhalangnya kebebasan mengkritik serta memberi masukan pemerintah.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menjelaskan secara keseluruhan tentang Indeks Kinerja HAM yang mengalami penurunan cukup signifikan dari tahun sebelumnya, dari skor 3,2 menjadi 2,9.

“Khusus untuk isu kebebasan berpendapat ada dua indikator yang bisa digunakan yaitu pertama: Hak turut serta atas pemerintahan yang skornya adalah  empat dari sebelumnya 4,2. Kedua, Hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang skornya 1,7 dari sebelumnya.” Ujar Tigor.

Tigor menjelaskan menurunnya Indeks HAM memiliki kecendrungan untuk mengabaikan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan, serta terlihat pada  produk kebijakan maupun Undang – undang hasil dari pemerintahan.

“Dari skor yang didapat terlihat jelas bahwa penurunan yang cukup signifikan. Apalagi ada kecenderungan untuk mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan. Terlihat pada produk baik itu kebijakan maupun undang-undang yang dihasilkan pemerintah maupun parlemen. Misalnya UU KPK, UU Ciptakerja, dan lain lain.” jelas Tigor.

Tigor menjelaskan dalam era globalisasi digital memang fenomena yang terjadi diseluruh dunia adalah tekanan terhadap demokrasi. Indeks demokrasi dibanyak negara mengalami penurunan, dan bukan hanya Indonesia tetapi juga negara-negara maju termasuk Amerika Serikat.

Bahkan kata Tigor, fragmentasi bahkan polarasasi di masyarakat acapkali terjadi karena perbedaan identitas, kepentingan politik. Dunia maya atau virtual dewasa ini menjadi ruang publik dan pertarungan ide-ide. Sepanjang pertarungan ide tidak berpretensi mengakibatkan diskriminasi dan hasutan kebencian terhadap mereka yang berbeda, seharusnya tidak dikriminalisasi.

“Tetapi masyarakat sendiri juga perlu literasi agar melek politik dan lebih selektif dalam mengelola informasi. Problemnya terkadang logika dikalahkan dengan jempol tangan yang menggengam alat komunikasi.” Papar Tigor.

Selain melemahnya Indek Demokrasi di Indonesia yang mengabaikan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan, hadirnya UU ITE yang membuat pidana dalam bentuk UU yang menjadi penyebabnya dalam menghambat mengaktifkan Demokrasi dalam rangka memberi kritik serta masukan.

Seperti yang dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menjelaskan dibalik semua dalam memberi kiritik dan dan penghinaan memiliki parameter yang berbeda.

“Ada dua parameter yg dapat dijadikan pembeda antara kritik dan penghinaan yaitu pertama. yang disampaikan bukan suatu yang  sifatnya menuduh. Dan kedua, Ditujukan untuk kepentingan umum.” Kata Eva.

Mengenai revisinya Sembilan RUU ITE yang menimbulkan pro dan kontra, Eva mengatakan timbulnya pro dan kontra akibat adanya unsuran salah tafsir.

“Saya rasa masalah tafsir atas unsur dalam undang – undang  barangkali yang menjadi masalahnya.” Tutur Eva.

Eva mengatakah Setiap pasal sudah merumuskan suatu perbuatan maka harusnya perbuatan yang dimaksud menjadi jelas. Hal ini terkait dengan asas lex certa dan lex scripta dalam perumusan perbuatan pidana dalam suatu UU. Bahwa kemampuan menginterpretasikan unsur dalam pasal – pasal tertentu belum dimiliki oleh sebagian penegak hukum sehingga perlu suatu pedoman adalah suatu yang wajar.

Kebebasan berpendapat era Jokowi dari tahun sebelummya hingga sekarang tidak menyediakan wadah untuk memberi kritik dan masukan, munculnya kebijakan untuk aktif mengkritik pemerintah perlu mempertimbangkannya dan perlu melakukan revisi UU ITE.

Ketua Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, mengirim Rilisan kepada Strateginews.co terkait UU ITE. Dalam rilisannya, YLBHI menjelaskan bahwa Rencana Pemerintah untuk mengajukan revisi UU ITE yang kedua kalinya tentu perlu disambut baik karena salah satu ancaman kebebasan berpendapat adalah undang-undang ini. Meskipun demikian sebenarnya pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya terjadi di ruang digital atau daring.

YLBHI mencatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Secara rinci terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan (26%), pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa (25%), pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital (17%), Pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi (16%), serta pelanggaran terhadap data pribadi (16%).

Data LBH-YLBHI menunjukkan penangkapan sewenang-wenang tinggi sekali angkanya (3.539 orang) dan sebagian besar terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum khususnya aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja. Padahal angka ini hanya yang didampingi dan di 17 Provinsi. Juga terdapat kasus pembubaran dan pelarangan aksi damai.

Selain itu data YLBHI menunjukkan terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi damai khususnya pada aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja sejumlah 3376, bahkan Kepolisian mengaku telah menangkap 5918 terkait aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman orde baru.

Berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU.

Diantaranya surat telegram Kapolri Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara ASN.

Hal-hal di atas ditambah diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia telah menyebabkan kemunduran demokrasi yang juga dipotret berbagai lembaga dengan turunnya indeks demokrasi Indonesia.

Berdasarkan hal-hal di atas YLBHI menyatakan:

I. Presiden melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut.

II. Memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan dan kriminalisasi terhadap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai.

III. Memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE.

IV. Tidak meneruskan RUU atau pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.

( Tijani )

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *