Sabu Seberat 10 Kg Gagal Beredar di Bandung

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP M Rian Permana, Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, dan Kanit II ipda B Sitanggang, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Jumat (29/01/2021) pagi

 

Laporan Wardika – Binjai, Sumut

NUSANTARA-NEWS.co, Binjai – Tim Opsnal Satresnakoba Polres Binjai menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu, yang dikirim dari Aceh tujuan Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/01/2021).

Sabu dengan perkiraan harga jual minimal senilai Rp 4 miliar itu diamankan dari seorang tersangka kurir berinisial PS (22), warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, saat berlangsung operasi penangkapan di Jalan Lingkar Binjai-Tandam, tidak jauh dari Pintu Tol Medan-Binjai, Sumatera Utara.

“Atas penangkapan ini, tentu saja ada sekitar 10 ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan,” kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP M Rian Permana, Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, dan Kanit II ipda B Sitanggang, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Jumat (29/01/2021) pagi.

Dikatakannya, operasi penangkapan itu dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan selama tiga hari, menyikapi adanya informasi pengiriman narkoba lintas provinsi yang akan melintasi jalur lintas Sumatera Medan-Aceh.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai berhasil berkomunikasi dengan A, warga Aceh, yang dicurigai sebagai bandar.

“Dalam komunikasi itu, A kemudian dipancing melakukan transaksi jual-beli Jalan Lingkar Binjai-Tandam, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, tidak jauh dari Pintu Tol Medan-Binjai,” terang Romadhoni.

Selanjutnya pada Kamis (28/01/2021) petang, sekira pukul 18.00 wib, seorang pemuda mencurigakan berinisial PS, melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di lokasi yang telah disepakati oleh A.

Menyadari kehadiran pemuda itu, segera saja petugas yang telah disiagakan di lokasi tadi berupaya memberhentikan laju kendaraan tersangka PS.

Namun pemuda tersebut justru membuang kardus yang dibawanya dan berupaya melarikan diri. Seketika itu pula petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

Dari situ, petugas meminta tersangka PS memungut dan membuka kardus yang sebelumnua sempat dia buangn. Di situlah ditemukan 10 bungkusan teh berisi butiran kristal putih diduga sabu, total seberat 10 kilogram.

“Hasil penyelidikan sementara kita, PS ini berperan sebagai kurir, yang diperintahkan oleh A, terduga bandar. Rencananya sabu ini akan dikirim ke Bandung. Namun karena ada missed communication, maka sabu ini pun dibawa ke Binjai,” terang Romadhoni.

Mengenai sanksi pidana, diakuinya, Penyidik Satresnarkoba Polres Binjai mempersangkakan PS melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, tentunya akan ada reward khusus yang nantinya kita berikan kepada jajaran personel Satresnarkoba Polres Binjai,” seru Romadhoni.

Sementara itu, tersangka PS dalam keterangannya kepada wartawan memgaku baru sekali itu ditugaskan oleh A, tidak lain kenalannya warga Aceh, untuk mengirimkan paket bingkisan berisi 10 kilogram sabu.

“Tapi saya belum tahu mau dikasih uang berapa banyak sama dia (A_red). Karena saya dijanjikan terima uang, kalau barang berhasil dikirim,” ungkap pemuda pengangguran tersebut. (war)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *