NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, DPRD Provinsi Maluku kembali mewajibkan dilakukan Rapid Antigen (swab) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya, DPRD Maluku melalui Sekretaris Dewan telah melakukan swab bagi anggota Dewan, ASN, Pamdal dan wartawan yang bertugas di kantor DPRD Maluku pertengahan 2020 lalu.
Sekretaris DPRD Maluku, Boedewin Wattimena saat dikonfirmasi wartawan Senin 25/1/2021 di ruang kerjanya kantor DPRD Maluku mengatakan bahwa, pihaknya mewajibkan para wakil rakyat, ASN, Pamdal, Staf Fraksi dan wartawan untuk ikut dalam menjalankan vaksin Rapid Antigen sejak Kamis 20/1/2021 hingga Senin 25/1/2021,” dan Rapid Antigen pekan kemarin 1 orang positif Covid-19.
Wattimena mengakui bahwa, kebijakan untuk dilakukan Rapid Antigen ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur Maluku Murad Ismail.
Jadi bukan hanya di DPRD Maluku saja yang dilakukan Rapid Antigen.
” Di kantor Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menerapkan Rapid Antigen. Jadi jika berkunjung atau bertamu harus disertai dengan kartu Rapid Antigen,” sebutnya.
Wattimena berharap agar selain para wakil rakyat, ASN Pamdal dan wartawan bisa terbebas dari Covid-19, dan pihaknya juga mewajibkan para tamu untuk melakukan hal yang sama.
” Petugas kami juga selalu siaga di ruang kantor dewan agar setiap tamu yang berkunjung diberikan kartu untuk mengikuti Rapid Antigen di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,” ujarnya.
(red)












