HUKUM  

Didera Konflik Internal Perusahaan, Ery Biyaya Berharap Penyelesaian Secara Damai

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – PT. Kahayan Karyacon didirikan pada tahun 2012, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Pabrik pembuatan hebel ini berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pasang-surut usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat PT. Kahayan Karyacon yang dijalankan secara otodidak harus mampu bertahan. Perjalanan usaha perusahaan ini semakin sulit, terutama dengan munculnya konflik internal yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Padahal dulu di tengah perjalanannya, keharmonisan jajaran komisaris utama dan direksi PT. Kahayan Karyacon membuat mereka mampu bersaing dengan perusahaan lainnya di Kabupaten Serang. Ery Biyaya, S.E yang pernah menjadi bagian dari PT. Kahayan Karyacon, dalam sebuah kesempatan kepada awak media, Kamis 31 Desember 2020, menyebut dirinya selalu terkenang kekompakan jajaran komisaris utama dan direksi PT. Kahayan Karyacon kala itu.

Pada tahun 2016, misalnya, komut dan direksi sempat menggelar pertemuan dan silaturahmi di Ambhara Hotel Melawai, Jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan itu seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyacon, antara lain Mimihetty Layani dan suaminya Soedomo Margonoto yang merupakan owner perusahaan Kopi Kapal Api. Dari jajaran direksi, hadir antara lain Chang Sie Fam, Leo Handoko, Feliks, dan Ery Biyaya.

Kenangan manis yang dilewati jajaran Komut dan Direksi PT. Kahayan Karyacon tersebut seolah sirna dan hilang ditelan konflik internal perusahaan yang terjadi sejak awal pertengahan tahun 2019 lalu, yang hingga kini tidak berkesudahan. Namun, Ery berharap agar ke depannya semua dapat kembali seperti semula.

“Semua manusia tentu tidak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Jika jajaran direksi ada kesalahan mohon dimaafkan, begitu juga sebaliknya. Buanglah ego masing-masing. Semua masalah kalau diselesaikan dengan kepala dingin tentu ada solusinya,” harap Ery Biyaya yang juga aktif di beberapa ormas dan organisasi kewartawanan itu.

Sebagaimana heboh diberitakan di berbagai media selama ini, jajaran Direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, dan kawan-kawan tengah dilaporkan oleh pihak komisaris perusahaan itu ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu terlapor telah ditersangkakan dengan pasal 263 dan 266 KUHP, yang sulit dibuktikan namun terkesan dipaksakan.

Proses pemberkasan kasus ini akhirnya menyeret AKBP Binsan Simorangkir yang bertindak sebagai penyidik para terlapor Leo Handoko dan kawan-kawan, ke perilaku pemalakan terhadap para direksi perusahaan ini. Binsan Simorangkir yang bergelar doktor itu terindikasi memeras para terlapor dengan barang bukti bangunan ruko tiga pintu senilai Rp. 200 juta di Kampung Rawa Ragas RT.12 RW.06 Desa Bojong Kecamatan Klapa Nunggal, Cileungsi – Citeurep, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (1). Berdasarkan data dan kesaksian para narasumber terpercaya yang didapatkan Team Cacing Tanah PPWI, material dan dana pembangunan ruko tiga pintu tersebut didapatkan oknum penyidik ini dari memalak para terlapor.

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), akhirnya melakukan penggantian petugas penyidik dan berupaya memprosesnya secara benar (2). “Itu pasti, kita akan proses oknum tersebut karena ini telah menjadi atensi pimpinan. Bahkan setelah pertemuan ini, kita akan segera panggil yang bersangkutan,” ujar Kombespol Whisnu Hermawan Februanto, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama teamnya saat mendatangi Mabes Polri, Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Senada dengan kebijakan tersebut, Kasubdit IV Tipideksus yang menangani kasus ini berjanji akan melakukan proses penyelesaian secara benar dan adil.

“Setelah membaca berita di media terkait oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada kasus ini, kami sudah dan sedang meluruskan penanganan kasusnya sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah memanggil si pelapor (komisaris utama Mimihetti Layani – red) untuk mengkonfrontir tiga surat dan dokumen susulan yang disampaikan kepada penyidik yang merupakan bukti bahwa komisaris itu mengakui keberadaan para terlapor sebagai direksi perusahaan itu, jadi bukan mereka sendiri yang mengangkat diri masing-masing menjadi direktur perusahaan,” ungkap Kombespol Victor Togi Tambunan kepada PPWI, Rabu, 16 Desember 2020.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, lanjut Togi, namun si pelapor belum bisa memenuhi panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan kembali. Ketika yang bersangkutan nanti hadir ke Bareskrim, penyidik akan meminta penjelasan tentang 3 surat dan dokumen yang intinya berisi pernyataan bahwa keempat orang yang dilaporkannya itu diakuinya sebagai direksi perusahaan, dan dia juga menggunakan dokumen yang sama mengangkat diri sendiri sebagai komisaris tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tambah Togi.

Pada kesempatan pertemuan Team PPWI dengan Kasubdit IV Tipideksus tersebut, Wilson menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kasus perdata ini tidak disikapi secara arif dan prosedural oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga terkesan dijadikan alat pemerasan terhadap para pihak yang berkonflik.

Seharusnya polisi secara bijak merespon laporan tersebut dengan mengarahkan kepada proses yang benar, yakni dikembalikan ke ranah penyelesaian perdata, bukan kasus pidana. Dalam kasus ini, sulit ditemukan unsur pidananya, tidak ada penggelapan, korupsi, dan pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh para pihak.

Oleh karena itu, Wilson meminta agar seluruh jajaran Polri dapat belajar dari kasus ini dan bekerja sesuai mottonya, Profesional, Moderen, dan Terpercaya (Promoter). “Plus, mereka harus benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung seluruh rakyat Indonesia yang telah bersusah-payah membiayai hidup para polisi itu,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

(PPWI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *