NUSANTARA-NEWS.co, Sampang – Setelah sukses menggelar sosialisasi Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang Covid-19 di 14 Kecamatan, maka selanjutnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang mengadakan acara penutupan sosialisasi di Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang.
Sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk terus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memaksimalkan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Sampang.
Jelang akhir tahun dan dalam waktu singkat Dinkes Kabupaten Sampang gencarkan sosialisasi secara bergiliran ke tiap-tiap kecamatan.
Aktivitas kegiatan itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 yakni tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes Kab. Sampang dimulai pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 silam dan diawali di tiga kecamatan,diantaranya Kecamatan Camplong, Sreseh dan Tambelangan.
Dengan terbitnya Perbup nomor 53 tahun 2020 tersebut, kemudian oleh pihak Dinkes Kab. Sampang ditindaklanjuti dengan aturan pelaksanaannya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188.45/13/REK/IX/2020, dan kemudian ‘SE’ itu sendiri dikirim ke semua Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), camat, pelaku usaha, pengasuh pondok pesantren, direktur bank dan juga seluruh masyarakat Sampang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinkes Kab. Sampang Agus Mulyadi menuturkan bahwa sosialisasi perbup itu dilaksanakan secara bergiliran per kecamatan se kabupaten Sampang dengan tujuan agar masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Sampang, kiranya dapat mengetahui, sekaligus mematuhi serta menerapkan Perbup 53.
“Kami akan terus gencarkan sosialisasi Perbup 53 tahun 2020 ini melalui tingkat kecamatan kebetulan hari ini di Kecamatan Camplong, Tambelangan dan Sreseh”, tuturnya kepada awak media.
“Perbup itu juga berisi tentang bagaimana cara mengatur kewajiban terhadap perkantoran dan pelaku usaha serta fasilitas umum sekaligus menyiapkan sarana penunjang, atau yang lebih dikenal dengan nama ‘4M’, yakni Memakai masker di kantor maupun di tempat umum, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan”, Ujarnya.
Selanjutnya Agus menjelaskan jika tidak mematuhi Perbup tersebut, baik itu perorangan maupun pelaku usaha akan dapat dikenakan sanksi ringan yaitu berupa teguran secara tertulis serta surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan dan disuruh kerja sosial, sedangkan bagi pelaku usaha, maka sanksinya akan dihentikan sementara operasional dan pencabutan izin usahanya.
“Selain itu, ada juga sanksi bagi para pelanggar Perbup nomor 53 tahun 2020, berupa denda administrasi, yakni untuk perorangan maksimal 100 ribu rupiah, sedangkan untuk pelaku usaha dendanya maksimal sebesar 10 juta rupiah.
Oleh sebab itu, kami berharap kepada masyarakat agar melaksanakan prokes dan mematuhi Perbup yang ada, karena ini semua demi kebaikan kita bersama untuk melawan penyebaran corona virus”, Jelasnya.
Sedangkan Kiyatno yang menjabat sebagai Camat Tambelangan mengajak kepada warganya, bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Dinkes Kab. Sampang, maka kedepannya masyarakat akan lebih faham akan tujuan dari pemerintah daerah untuk mematuhi perraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
“Marilah kita bersama-sama selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam memerangi penyebaran covid-19 sehingga pandemi ini cepat berlalu dan kita kembali menjalani kehidupan secara normal,” Singkatnya.
Secara terpisah, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat sambutan dalam acara Sosialisasi Perbup 53 Tahun 2020 di Pendopo Tronojoyo, berharap agar warga Kabupaten Sampang bisa mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi covid akan cepat berakhir dan perekonomian serta aktivitas masyarakat kembali normal seperti sedia kala.
(iswan)