NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Polres Morowali menggelar Press Release di Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali terkait hasil tangkapan beberapa kasus yang ada di wilayah hukum Polres Morowali.
Pres Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP.Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK ,Kabag Ops Polres Morowali AKP.Nasruddin,SIK, Kasat Rekrim Iptu Anang,SIK, Kasat Narkoba Iptu Hariadi,S.H dan beberapa insan pers Morowali.Rabu (21/10/2020).
Dalam keterangan press release Kapolres Morowali AKBP.Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK mengatakan ,jajaran Polres Morowali telah berhasil menangkap beberapa tersangka kasus yaitu pencurian motor,kasus narkoba dan kasus pengancaman .
Untuk kasus sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 1,88 gram,timbangan, hp, dompet dan jas dengan tersangka sebanyak tiga orang, dengan inisial MN warga Desa Ipi yang juga selaku penyedia barang, AI salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Morowali warga Desa Labota Kecamatan Bahodopi serta AH warga Desa Bahomolea Kecamatan Bungku Tengah, dari ketiga tersangka dapat dikenakan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 ,Tentang Narkotika. Ujar Kapolres.
Lanjutnya, sedangkan untuk kasus pencurian dan pengancaman yang dilakukan oleh warga asal Palopo inisial SP serta kedua temanya ,dengan barang bukti berupa 1 sepeda motor mio.
akibat perbauatanya tersangka dapat dikenakan ancaman 9 tahun penjara.tandas Kapolres.
Masih Kata Kapolres Morowali AKBP.Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK selanjutnya berkaitan kasus pengacaman yang dilakukan oleh 13 orang kepada salah satu karyawan PT Bukit Jejer Sukses (BJS) Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat dengan barang bukti senjata tajam dan kita sudah amankan semua pelaku serta mereka bisa dikenakan ancaman 10 tahun penjara.
Dari 13 orang tersangka tersebut dalang dari kasus pengancaman sebanyak 3 orang dengan inisial SA, AD dan AS yang semuanya sudah dimankan di Polres Morowali.ujarnya.
(supriyono).