Utsman – Biro Malang
Nusantara-news.co Malang – Selasa, 22/9/20 telah dilaksanakan giat Press Release kasus dugaan tindak pidana korupsi dana ADD dan DD oleh Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang.
Dalam giat tersebut hadir Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kanit idik IV Polres Malang IPTU Rudi Kuswoyo, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. dan Personil Humas.
Dalam uraian Kapolres Malang menjelaskan bahwa tersangka GS, lk, 38th, Kec. Jabung Kab. Malang Menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo sejak tahun 2007 s/d 2019 (2 periode), pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) sebesar : ADD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 488.950.000,- • DD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 829.005.000.
Sedangkan ADD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 492.988.000,- DD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 875.902.000,- Dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dala RAPBDes, dimana tim PTPKD ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 adalah Sdr. PONIDI, Sdr. IMAM SUPRIYO, Sdr. NGATMONO ADI, Sdr. M RIDWAN dan Sdr. YUYUN DIAN KRISNAWATI.
Pencairan dana ADD dan DD dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa) dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada Tersangka (G S) dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh Tersangka (GS). 2 Seharusnya Tersangka (GS) menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi Tersangka (GS) Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Kab. Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Dari penyalahagunaan anggaran terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12.
Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu: Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman (Belanja Modal Mesin Pemotong Rumput), Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD, Kegiatan pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru), Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor, Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa, Kegiatan Operasional Desa • Tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480,12.
Adapun Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Belanja Modal Pembangunan TPT RT. 13 Pustu RW. 02 2) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Belanja Modal Pengadaan Jalan Rabat RT. 36 RW. 05 3) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya).
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool), Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa, Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan (Belanja Modal Jalan 9 Tugu Kampung), Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool).
Kegiatan Operasional Kantor Desa, Kegiatan Operasional RT/RW, Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban, Kegiatan Perencanaa Pembangunan Desa, Kegiatan Pengelolaan Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Penyusunan Profil Desa/Data Desa/Peta, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan.
Dari penyalahgunaan anggaran tersebut saat ini Mantan Kepala Desa Slamparejo inisial GS saat ini di tahan di Mapolres Malang.