DLH Manokwari Bekerjasama Dengan PT Cahaya Mas Cemerlang Fasilitasi Pengadaan IPAL

Biro Manokwari – Papua Barat

 

NUSANTARA-NEWS.co, Manokwari – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari bekerjasama dengan PT. Cahaya Mas Cemerlang memfasilitasi pengadaan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik “Bionet Ramah Lingkungan” secara individu maupun secara komunal kepada warga masyarakat khususnya pemilik usaha yang aktivitas usahanya menghasilkan limbah cair Domestik (rumah tangga).

Limbah cair domestik berbentuk berupa cairan yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga dan industri, misalnya, air cucian pakaian, air bekas mandi, serta kotoran manusia. Limbah cair domestik ini bisa mengandung bahan kimiawi yang berbahaya seperti sabun mandi, deterjen cuci, minyak, kuman dan sebagainya. Jika terakumulasi dalam jumlah besar, tentu bisa mencemari lingkungan. Terutama sungai atau danau di sekitar lingkungan tempat tinggal kita masing-masing.

Marketing PT. Cahaya Mas Cemerlang, Elma Bunga Pratiwi, menjelaskan bahwa Pihak perusahaan yang telah terserfikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ingin melakukan sinergitas dalam pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya dalam pengadaan alat pengelolaan (IPAL) domestik “Bionet Ramah Lingkungan” baik secara individu dan komunal.

Khusus untuk Limbah cair domestik dari usaha jasa binatu (laundry) berupa Grease Trap dengan kisaran harga Rp. 500 – 850 ribu per unit dengan minimum order 250-450 set. Hal sama sama juga untuk IPAL komunal dengan kisaran harga Rp. 35-600 juta per set dengan minimum order 1-16 set maupun Septic Tank kisaran harga Rp. 3.5-17.5 juta per set dengan minimum order 16-70 set, yang kesemuannya berdasarkan jumlah kepala keluarga (Kk).

Berdasarkan Permen LHK. P. 68. tahun 2016, tentang baku mutu air limbah domestik. pada pasal 4 menyatakan agar pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan penggunaan IPAL domestik yang kedap air. Untuk itu, melalui Bidang Pengendalian pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati menyambut baik kemitraan ini dan akan menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik usaha agar dapat memilikinya, jika belum memiliki IPAL domestik menjelang perpanjangan ijin usaha nantinya.

Sehingga secara bersama-sama bertanggungjawab dalam proses pembangunan di Manokwari yang dilakukan daalam upaya menjaga lingkungan hidup berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Pasal 33 ayat 4) dan UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 tahun 2009.

Pada prinsipnya kami (red. DLH Kab Mkw) hanya memfasilitasi jika pengusaha maupun warga yang ingin memilikinya dapat berkomunikasi dengan kami dan selanjutnya dapat langsung berhubungan dengan Pihak perusahaan sebagai penyedia barang.

(red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *