NUSANTARA-NEWS.co, Bengkayang – Jajaran Kepolisian (Resor) Polres Bengkayang Mengadakan giat himbauan Kepada masyarakat Untuk penerapan sanksi Adaptasi Kebiasaan Baru di seputar Kota Bengkayang pukul 09.30 sampai selesai, Kamis (10/9/2020).
Himbauan penerapan sanksi kebiasaan baru sekaligus kampanye penggunaan masker penanganan Covid-19 menyasar ,rute dan lokasi di Pasar sekitar terminal Bengkayang dan depan koramil Bengkayang
Sebelum kampanye penggunaan masker, jajaran Polres Bengkayang mengadakan Apel kesiapan di halaman Mapolres Bengkayang.
Kemudian mengadakan deklarasi bersama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19, pemasangan stiker, pemasangan pamplet, brosur, himbauan dan pembagian masker di hadiri Kapolres Bengkayang , Forkopimda , TNI, PJU Polres Bengkayang , anggota Polres Bengkayang, Sat Pol PP, pemadam kebakaran.
“ Kegiatan himbuan penerapan wajib gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dgn air mengalir, ukur suhu serta tetap jaga jarak sanksi adaptasi kebiasaan baru, penertiban tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bengkayang ,” ungkap AKP.Sarjono Kasat Shabara Polres Bengkayang
AKP Sarjono berharap masyarakat tetap patuh protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata Rantai covid-19 di daerah setempat.