NUSANTARA-NEWS.co, Pamekasan – Tindak lanjut laporan polisi inisial S terhadap ZA seorang mantan suami dari S akan segera dilakukan penangkapan, pasalnya terlapor kedapatan mencuri sebuah alat elektronik telepon seluler beberapa waktu lalu dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT yang dilakukan oleh pihak Peyidik Satreskrim Polres Pamekasan itu, merupakan tahapan proses penyelidikan lebih lanjut.(19/08/21)
Hal ini dilakukan oleh pihak penyidik, setelah sebelumnya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor (S) tertanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Akp Tommy Prambana, melalui Kanit Pidum Satreskirm Polres Pamekasan, Ipda M. Kadarisman saat di konfirmasi via akun Whatspp oleh awak media menyatakan, untuk kasus tersebut nantinya akan di lakukan gelar perkara, ZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, bahwa Pelapor S (inisial) yang tak lain adalah mantan istri ZA (terlapor) melaporkan kejadian yang terjadi pada Jumat (30/07) lalu itu, lantaran pada saat datang kerumahnya seorang mantan suaminya itu nekat mencuri HP pribadinya itu ketika tidak berhasil meminta STNKB sepeda motor yang merupakan harta gono-gini keluarga.
“S menerangkan bahwa kejadian seperti ini sangatlah tidak bagus karena nantinya bisaa berbuntut panjang, saat itu mantan suami saya (ZA) masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak se isi kamar saya,” kata S sambil menagis
Hingga kini BB (barang bukti) miliknya pun raib dan di duga masih ada di tangan ZA. Sementara untuk kasus tersebut, sudah ditindak lanjuti oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dengan status melakukan proses tahapan penyelidikan lebih lanjut.
(Idrus)












