NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Larangan atau pembatasan mudik yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat menjadi banyak pertanyaan dikalangan masyarakat luas. Berkaitan dengan hal tersebut. Kabupaten Banyuwangi salah satu Kabupaten yang mendapat penyekatan, terutama di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang.
IPDA Tatang Purwohadi, Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co
” Dimana larangan mudik yang di sampaikan Pemerintah pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 akan diberlakukan larangan tersebut terutama di ASDP Ketapang.
Lebaran tahun ini sangat berbeda dengan lebaran tahun – tahun sebelum nya. Lebaran tahun ini ada perbedaan dimana dalam masa Pandemi Covid -19 dimana ada instruksi pembatasan mudik atau lebih dikenal dengan larangan mudik yang sudah di gaungkan Pemerintah supaya tidak ada mudik seperti tahun sebelumnya, imbuh Tatang
Masih Tatang, di Banyuwangi sendiri tradisi mudik sangatlah kental dirasakan di kalangan masyarakat, dalam era larangan mudik, wilayah Banyuwangi ada penyekatan yang difokuskan yaitu di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang.
(veri kurniawan)












