Pormes Minta Direktur RSUP Dr. Leimena Cabut SP Kedua Stafnya  

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zet Pormes

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zet Pormes, memintahkan Direktur RSUP dr.J  Leimena untuk menarik surat pemecatan kedua pegawai RSUP yang telah dipecat secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.

” Kami, beri waktu kepada pihak rumah sakit paling lama satu pekan untuk segera membatakan surat  pemecatan terhadap kedua staf administrasi Tata Usaha (TU) tersebut,” kata Pormes, saat pertemuan di DPRD Kota Ambon dengan kedua staf RS yang dipecat, Kamis (1/4/2021)

Sebut Promes, karena surat pemecatan itu tidak sesuai dengan kebijakan dan tidak sesuai prosedur, sehingga direktur utama harus menarik kembali surat pemecatan itu.

” Karena ada surat juga dari salah satu direktur yang meminta atau memberikan pertimbangam direktur utama agar tidak memecat mereka tapi melakukan pembinaan dan sebagainya, tetapi masukan itu tidak dihiraukan oleh direktur utama.” tuturnya

Pormes juga meminta kepada yang terhormat Direktur RSUP dr. J.Leimena untuk menarik surat pemecatan itu dan melakukan pembinaan kepada kedua staf tersebut.

” Menurut mereka berdua tidak wajar kalau mereka tidak penah menerima surat teguran, Tidak ada SP 1, SP 2, SP 3, tidak ada penilaian kinerja,untuk lanjutkan kontrak juga tidak ada,” pungkasnya.

(ernes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *