OPINI  

Urgensi Evaluasi Menteri  ATR/BPN Demi Pulihnya Kepercayaan Publik dan Agenda Reformasi Agraria

Oleh Yayat Dinar*)

Persoalan pertanahan nasional, acapkali mewarnai kehidupan sosial kemasyarakatan kita, mulai dari mafia tanah, sengketa kepemilikan lahan, konflik agraria serta konflik horizintal lainnya yang melibatkan para stake holder kepemilikan tanah.   Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana Kementrian ATR/BPN mengawal dan menuntaskan segala persoalan tersebut… atau apakah kementrian ini diam diam saja. Peristiwa yang sangat mengguncang akal sehat kita baru baru ini, menunjukan puncak gunung es dalam persoalan pertanahan nasional.

Langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN serta sejumlah figur dari lingkaran dekat menteri menjadi pukulan telak bagi kredibilitas tata kelola pertanahan nasional.

Meskipun proses hukum yang berkeadilan harus dihormati, implikasi politik dan moral dari skandal ini tidak dapat diabaikan. Ketika lingkaran terdekat dan jajaran birokrasi di kementerian vital terseret skandal korupsi bernilai fantastis, pergantian kepemimpinan (reshuffle) Menteri ATR/BPN menjadi langkah yang mendesak untuk menjaga integritas pemerintah dan stabilitas reformasi agraria.

Secara etika publik, kepemimpinan memikul beban tanggung jawab moral (dignified accountability). Pembiaran atas indikasi kompromi integritas di lingkungan internal hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ekosistem penegakan hukum dan pengelolaan pertanahan masih tersandera oleh praktik perburuan rente (rent-seeking) serta jaringan mafia tanah.

Menguji Standar Kelayakan Pejabat Publik yang Dibutuhkan Masyarakat dan Negara

Apabila pemerintah mengganti kepemimpinan Kementerian ATR/BPN dengan figur baru, masyarakat dan negara membutuhkan sosok pemimpin yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Integritas Rekam Jejak Bebas Konflik Kepentingan

Steril dari Jaringan Mafia Tanah: Memiliki rekam jejak yang bersih dari asosiasi dengan korporasi pengeruk lahan, spekulan tanah, maupun kelompok kepentingan politik tertentu.

Transparansi Aset: Bersedia membuka transparansi LHKPN secara menyeluruh serta menjalani pemindaian kelayakan (fit and proper test) independen.

  1. Kapasitas Teknis & Keberanian Eksekusi (Strong Leadership)

Paham Kompleksitas Pertanahan: Menguasai tata kelola agraria, hukum pertanahan, serta pemetaan tata ruang nasional tanpa harus melewati kurva belajar yang lambat.

Keberanian Melakukan Bersih-Bersih Internal: Berani memutus mata rantai pungutan liar, jual-beli izin, dan praktik permainan HGB/HGU yang melibatkan oknum pejabat internal dari tingkat pusat hingga Kantor Pertanahan (Kantah) daerah.

  1. Kepemimpinan Berorientasi Keadilan Sosial

Keberpihakan pada Hak Masyarakat Adat dan Warga: Memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan rakyat vs korporasi, sertifikasi tanah rakyat kecil, serta mempercepat redistribusi tanah melalui program Reformasi Agraria.

Pendekatan Humanis: Mengutamakan musyawarah dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil ketimbang mengedepankan kepentingan oligarki.

  1. Komitmen Digitalisasi dan Transparansi Sistemik

Digitalisasi Layanan: Mampu mempercepat integrasi sistem pertanahan berbasis digital (blockchain/e-sertifikat) yang akuntabel guna menutup ruang gelap transaksi tatap muka yang rentan suap.

Layanan Publik Bebas Pungli: Mewujudkan standar pelayanan yang terukur, transparan dari segi durasi dan biaya, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pergantian Menteri ATR/BPN bukan sekadar agenda rotasi politik biasa, melainkan momentum koreksi fundamental. Figur baru yang dipilih harus mampu membuktikan bahwa negara dapat dipercaya oleh rakyatnya dan hadir untuk melindungi hak tanah rakyat, bukan memfasilitasi transaksi kotor para pemilik modal.

*) Direktur eksekutif Gerakan Masyarakat Agromaritim Seluruh Indonesia, GERMASINDO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *