DAERAH  

HIMAPAS Desak Kementan dan Distanbun Aceh Jalankan Digitalisasi Total Harga TBS PKS

Sabotase Informasi Harus Diakhiri dengan Transparansi

BANDA ACEH, NUSANTARANEWS.co – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) yang dipimpin oleh Sapriadi Pohan, melayangkan desakan keras kepada Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia dan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh untuk segera mengambil langkah konkret menyangkut hajat hidup puluhan ribu petani sawit. Kementan dan Distanbun Aceh didesak memelopori intervensi regulasi melalui digitalisasi sistem informasi harga Tandan Buah Segar (TBS) seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) swasta secara terintegrasi dan real-time.

Desakan ini ditujukan untuk memutus rantai asimetri informasi pasar yang selama ini menempatkan petani swadaya mandiri, khususnya di wilayah Aceh Singkil, dalam posisi tawar yang sangat lemah akibat keterbatasan akses data komoditas harian.

Soroti Harga Penetapan Pemerintah yang Dinilai Tidak Sinkron

Sapriadi Pohan secara khusus mengkritik tajam pengumuman harga berkala yang kerap dipublikasikan oleh pemerintah daerah, namun dinilai mandul dan tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan.

“Kami menyoroti dengan serius harga penetapan TBS yang sering dipublikasikan oleh pemerintah. Faktanya di peron pabrik, harga tersebut kerap kali tidak sesuai dengan harga beli riil yang diterapkan oleh PKS swasta. Ketidaksesuaian yang mencolok ini jelas memicu kesan di tengah masyarakat bahwa angka yang diumumkan pemerintah terkesan kurang akurat atau sekadar formalitas di atas kertas. Petani merasa diberi harapan palsu karena regulasi terkesan tidak memiliki taji di depan gerbang pabrik,” kritik Sapriadi Pohan.

Fakta Lapangan: Krisis Data Resmi dan Kelangkaan Informasi

Ia membongkar realitas ironis di tingkat tapak mengenai bagaimana sulitnya masyarakat pedesaan mengakses hak atas informasi harga yang adil.

“Selama ini petani dipaksa bergerak dalam kegelapan. Untuk mengetahui harga beli hari itu, petani atau sopir pengangkut sering kali harus menempuh jarak jauh dan datang langsung ke peron PKS. Di sisi lain, media massa pun mengalami keterbatasan data resmi karena tidak ada satu pun PKS swasta yang merilis data harga secara berkala ke publik. Informasi yang beredar saat ini murni mengandalkan inisiatif sukarela dari beberapa elemen masyarakat yang memposting harga di media sosial. Namun, gerakan swadaya ini jelas memiliki keterbatasan ruang lingkup; tidak mampu mencakup seluruh perusahaan di satu kabupaten, paling banyak hanya satu atau dua pabrik saja yang terpantau. Negara tidak boleh membiarkan tata niaga komoditas strategis ini terus berjalan di atas fondasi kelangkaan informasi resmi,” cetus Sapriadi Pohan.

Kementan dan Otoritas Daerah Harus Bersinergi Tegakkan Regulasi

HIMAPAS mengingatkan bahwa berdasarkan mandat Permentan No. 13 Tahun 2024, Kementan selaku regulator pusat dan Distanbun Aceh selaku pelaksana daerah memiliki otoritas penuh serta fungsi pembinaan untuk memastikan tata niaga TBS berjalan secara transparan dan berkeadilan, tanpa pengecualian bagi korporasi swasta.

“Kami menghormati eksistensi seluruh aktor tata niaga, baik investasi PKS maupun para agen logistik lokal. Namun, kepatuhan terhadap keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kementan dan Distanbun Aceh harus hadir membangun platform digital resmi terintegrasi yang menampilkan dinamika harga seluruh PKS di daerah. Dengan keterbukaan data ini, petani memiliki kemandirian penuh dan kebebasan mutlak untuk menghitung secara rasional: apakah secara ekonomi lebih menguntungkan mengirim langsung ke pabrik, atau bertransaksi melalui agen lokal dengan penyesuaian biaya angkut yang logis dan transparan. Transparansi digital akan melahirkan kompetisi pasar yang sehat,” tegas Sapriadi Pohan.

Dua Tuntutan Mutlak HIMAPAS kepada Kementan dan Distanbun Aceh:

1. Digitalisasi Wajib Seluruh PKS Masuk Regulasi Pusat: Mendesak Kementan dan Distanbun Aceh menerbitkan regulasi sistemik yang mewajibkan tanpa kecuali seluruh PKS swasta di setiap kabupaten, termasuk Aceh Singkil, untuk menyetorkan data harga beli harian mereka ke dalam satu platform digital resmi pemerintah setiap pagi agar dapat diakses secara utuh oleh masyarakat luas.

1. Optimalisasi Fungsi Pengawasan Lapangan: Meminta Kementan mengawasi jajaran daerah agar Distanbun Aceh tidak sekadar menetapkan harga di atas kertas yang berujung pada simpang siur informasi, melainkan aktif melakukan monitoring kepatuhan asas keterbukaan informasi di tingkat peron pabrik demi melindungi hak-hak ekonomi produsen kecil.

HIMAPAS menegaskan bahwa digitalisasi sistem informasi harga ini adalah ujian bagi keberpihakan Kementan dan Distanbun Aceh terhadap nasib petani swadaya. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal usulan ini hingga sistem tata niaga sawit di Aceh Singkil benar-benar bersih, terbuka, dan berkeadilan.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *