NUSANTARA-NEWS,co, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat bersama Polresta Pulau Ambon untuk membahas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Februari 2021.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Selasa 16/2/2021 mengatakan, dari hasil rapat tersebut Komisi I DPRD Maluku berharap penyidik Polresta Pulau Ambon agar betul-betul profesional dalam menetapkan pasal terkait perbuatan pelaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera.
” Kami mengharapkan agar peristiwa ini tidak terulang lagi dan bisa menjadi efek jera, maka penetapan pasal harus betul-betul berhati-hati, karena memang jika hukumannya sekedar 15 tahun karena memang yang terjadi mereka telah membawa pisau itu berarti sudah ada perencanaan.
Kalau hanya memukul atau apapun mungkin itu tidak jadi masalah, dan pisau yang dibawapun adalah pisau dapur, berarti sudah ada niat dari para pelaku,” kata Rumra.
” Sehingga kami sampaikan kepada Kapolres agar menjadi catatan penting supaya situasi ini tidak lagi menimbulkan persoalan-persoalan baru, yang sampai membuat keluarga korban melakukan langkah-langkah seperti itu, karena Polresta Pulau Ambon belum melakukan langkah-langkah cepat terkait dengan persoalan tersebut. Pihak korban juga membawa penangkapan terhadap 1 orang di Air besar dan 1 orang lagi di Airsalobar dan 1 orang juga di Batumerah, sehingga dalam penerapan pasal haruslah berhati-hati,” terangnya.
Rumra berharap, penerapan pos di Jembatan Merah Putih (JMP) menjadi tatanan penting, dan diperlukan ada patroli intensif selama 1 kali 24 jam, terutama di malam hari.
” Semoga nanti bisa kita komunikasikan dengan pihak pemerintah provinsi Maluku untuk pos penerapan tersebut, karena memang JMP bukan tempat untuk berolahraga namun kita tidak bisa melarang sebab bagi masyarakat tempat yang paling efektif adalah di JMP,” ujarnya.
Penulis Mohammat Nurlette












