Polresta Deli Serdang gagalkan penyelundupan 21 kg sabu ke Jakarta

Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Jakarta. Dua pelaku dibekuk bersama sabu-sabu 20 bungkus dengan berat bruto 21.142 gram.

Sebelumnya, Rabu 4 Februari 2026, personel Satres narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 6,3 kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Muaro Jambi dengan menangkap seorang pelaku bernama Risky Alhafit Saputra (24), warga Dusun Ampera, Dusun Nusantara Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku kepemilikan 21.142 gram sabu-sabu itu, Rahmad (29) warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar alias Fikar (35) warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ditangkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dan kami berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (21/2/2026).

Fery memaparkan, bermula pada Minggu (8/2/2026) malam, ketika timnya berada di Pajak Baru Belawan mendapat informasi akan ada narkoba jenis sabu dari Aceh masuk ke Belawan akan dikirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Atas informasi tersebut, Senin (9/2/2026), Kompol Fery Kusnadi memimpin langsung penindakan itu dan memantau aktivitas kedua tersangka di Pajak Baru, Belawan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, terduga R keluar dengan menaiki ojek online menuju ke Jalan SM Raja, berhenti ke loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan,” urainya.

Selanjutnya, Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, tim melihat kedua tersangka menaiki ojek online ke arah jalan Medan – Lubuk Pakam dan berhenti di dekat SPBU dengan membawa 1 tas ransel dan 1 tas koper.

“Kami lakukan penyergapan ketika kedua terduga pelaku berada di pinggir Jalan Medan-Lubuk Pakam,” terang Kompol Fery Kusnadi.

Polisi juga mengamankan 1 tas ransel berisikan 10 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 koper pakaian pink juga terdapat 10 bungkus plastik teh cina hijau dengan berat total keseluruhan bruto sekitar 21.142 gram dan 2 handphone android.

“Hasil interogasi awal, narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta,” sebutnya.

Hingga kemarin, tambah Kompol Fery Kusnadi, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MR, yang kini dalam pengejaran, seperti dikutip dari invocavit.com, Minggu (22/2/2026) pagi.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *