DAERAH  

Kadishub Medan: Parkir di Jalan Nibung Raya resmi tapi tak boleh lewat tengah malam

Foto: Plt Kadishub Kota Medan, Suriono.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Plt Kadishub Kota Medan, Suriono, menegaskan, parkir yang berada di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, memiliki izin. Namun, juru parkir (jukir) hanya boleh mengutip retribusi dari pengguna jasa parkir sampai pukul 00.00 WIB.

“Operasionalnya dari pukul 07.00–00.00 WIB. Jadi memang resmi dan ada izinnya. Namun, kalau jukir tetap mengutip retribusi di atas jam operasional, itu yang tidak dibenarkan dan menyalahi,” ucap Suriono kepada pers, Rabu (26/11/2025).

Terkait dengan parkir berlapis yang diterapkan di Jalan Nibung Raya, Suriono berjanji akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan melakukan penindakan.

“Sabtu (malam Minggu) nanti akan kami cek langsung bersama anggota. Izinnya itu cuma parkir satu baris. Nanti kalau ditemukan parkir berlapis, akan kami tindak langsung,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Suriono juga akan mengingatkan pengelola agar selalu melengkapi jukir yang bertugas di lapangan.

“Harus ada ‘name badge’ resmi dan karcis tentunya. Karena itu yang bisa membedakan dengan jukir liar. Makanya nanti akan kami lihat langsung ke lapangan untuk melakukan imbauan dan penindakan,” janjinya, seperti dikutip dari mistar.id, Kamis (27/11/2025) malam.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *