NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara- Pemasangan dan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa, harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, yaitu seperti efesien, transparan, dan akuntabel, juga memperhatikan aspek teknis dan perizinan.
Selain itu, pengadaan di atas Rp 200 juta wajib dilakukan melalui Lelang. Penyedia yang berhak mengikuti lelang harus memiliki badan hukum yang memenuhi syarat, seperti PT atau CV. Metode lelang ini dilakukan yaitu dengan pengumuman lelang, pendaftaran, serta evaluasi penawaran, negosiasi hingga penetapan pemenang.
Hal ini terkait dengan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) yaitu di desa Walur, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara yang kini jadi sorotan publik. Pasalnya rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak mengikuti prosedur yang ada, dan diduga tidak memiliki legalitas baik PT maupun CV terkait dengan kelistrikan.
Selain pemasangan tiang, rekanan juga ikut dalam pengadaan barang/jasa proyek lampu PJU-TS di desa Walur tersebut. Sedangkan aturan menyebutkan bahwa pengadaan di atas 200 juta wajib dilakukan melalui lelang dan yang berhak mengikuti lelang harus memiliki badan hukum yang memenuhi syarat seperti PT atau CV yang jelas legalitasnya.
Dan ketika di konfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp untuk menanyakan legalitas perizinan yang dia miliki, Ifan mengatakan, saya lagi di luar pak, lagi pengukuran, nanti kalau sudah di rumah saya foto kan, sambil dicari dulu soalnya sudah lama.
“Saya disini lanjutnya, sudah 12 tahun jadi dulu aja bikinnya. Nanti saya cari dan kirimkan kalau sudah di rumah. Ketika ditanya berapa jumlah tiang, Ifan mengatakan, jumlahnya 45 tiang dengan harga per tiangnya itu Rp 6 juta diluar pajak itu sudah termasuk lampu, pasir dan semen serta ongkos truk segala macam,” Ujarnya.
Dan sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak mengirimkan foto atau dokumen lainnya terkait dengan PT atau CV yang dimilikinya. Maka kuat dugaan yang bersangkutan tidak memiliki PT atau CV yang berkaitan dengan kelistrikan. (Led)










