Krisis Kelapa Dalam Negeri Meluas, Pemerintah Mengambil Langkah Atasi Kelangkaan

Foto ilustrasi istimewa

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk mengatasi krisis kelangkaan dan mahalnya harga kelapa dalam negeri yang terjadi sejak awal 2025.

Penyebab utama krisis ini adalah tingginya permintaan ekspor, terutama ke Tiongkok, yang menyebabkan pasokan kelapa domestik menipis dan harga melonjak.

Harga kelapa parut di Jakarta, misalnya, telah naik dari Rp10.000–Rp13.000 menjadi Rp17.000–Rp20.000 per butir, bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp25.000–Rp35.000 menjelang Lebaran.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana memberlakukan pungutan ekspor (PE) pada kelapa bulat guna menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume ekspor, meningkatkan pasokan domestik, dan menstabilkan harga, sekaligus mendukung industri pengolahan kelapa lokal yang terdampak krisis bahan baku.

Selain itu, Kementerian Pertanian dan CORE Indonesia juga mendorong solusi seperti peremajaan lahan kelapa dan kemitraan antara petani dan perusahaan besar untuk meningkatkan produksi.

Meski ekspor kelapa menguntungkan petani karena harga dunia lebih tinggi, kelangkaan ini telah memukul industri pengolahan kelapa dan sektor terkait seperti pariwisata, misalnya penyediaan kelapa muda. Pemerintah berupaya mencari solusi efisien untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan petani dan stabilitas pasokan dalam negeri.

Mensikapi hal ini, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet, menyoroti serius fenomena krisis kelangkaan kelapa bulat yang menyebabkan harga melonjak tajam di pasar domestik.

Menurut Slamet, kebijakan ekspor kelapa yang tidak diimbangi dengan pengendalian pasokan dalam negeri telah menyengsarakan pedagang dan masyarakat.

“Saat ini pedagang menjerit karena kesulitan mendapatkan kelapa. Akibatnya harga di pasar menjadi mahal, bahkan mencapai Rp25.000 per butir. Ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5).

Slamet menegaskan bahwa dampak dari ekspor kelapa bulat tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga industri kecil menengah (IKM) berbasis kelapa.

Pasalnya, bahan baku turunan seperti tempurung dan sabut kelapa kini juga mulai sulit didapatkan karena kelapa dikirim dalam bentuk gelondongan.

“Kita bukan hanya kehilangan kelapa, tapi juga kehilangan potensi nilai tambah dari produk turunannya seperti arang, sabut, dan minyak kelapa. Ini jelas merugikan industri pengolahan lokal,” tambahnya.

Untuk itu, Slamet meminta pemerintah agar mulai mengatur tata niaga kelapa termasuk menjejaki penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi kelapa.

Slamet menegaskan, kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mengizinkan ekspor besar-besaran.

“Kebijakan harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan hanya mikir ekspor dan ekonomi semata. Negara harus hadir untuk melindungi pasar dan industri dalam negeri,” tegasnya.

 

Selain DMO, Slamet juga mendorong adanya insentif bagi hilirisasi produk kelapa, pembangunan sistem informasi harga dan pasokan nasional, serta keterlibatan BUMN dalam menyerap kelapa rakyat guna menjaga stabilitas harga.

Ia juga menyinggung ketimpangan regulasi pajak yang membuat industri dalam negeri kalah saing dibanding eksportir.

“Saat ini eksportir tidak dikenakan pajak, sementara industri yang beli dari petani dikenakan PPh 22. Ini harus dievaluasi,” ujar Slamet, sebagaimana dikutip dari beritanasional.com.

[jgd/red]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *