Polres Bireuen Amankan Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW

Laporan : Suherman Amin Bireuen Aceh

Bireuen. nusantaranews.co – Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan berhasil mengamankan Pelaku Penghina terhadap Nabi Muhammad SAW melalui Media Sosial, Kamis 18 Mei 2023

Pelaku S Bin A (54) warga
Desa Suwak Kecamatan Peusangan Selatan Bireuen, melakukan penghinaan terhadap Rasulullah melalui Media Sosial Tiktok

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari Jejaring media sosial Tiktok dimana S melontarkan Kata – kata hinaan terhatap Nabi Muhammad

“Dari hasil informasi melalui medsos Tiktok, kami berhasil menangkap pelaku di rumah nya, saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” terang AKP Zhia Kamis 18 Mei 2023

Sebut AKP Zhia, Pelaku di Jerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE

“Iya betul, pelaku tentunya dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, ancaman 6 Tahun Penjara,

” Terkait dengan dugaan Gangguan Kejiwaan, kami akan melakukan Pemeriksaan ke RSJ” sebut AKP Zhia (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *