NUSANTARANEWS.co, Ambon – DPRD Provinsi maluku, telah menyurati pemerintah pada 1 November 2022 agar segera mempersiapkan dokumen KUAH dan PPAS APBD tahun 2023.
Diharapkan sebelum pertengahan bulan ini kita sudah mulai membahasnya agar bisa mendapatkan waktu yang cukup untuk diselesaikan, kata Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 08/11/2022.
Menurutnya, secara prinsip pada 1 November kemarin secara kelembagaan Provinsi, Daerah, terkait dengan APBD 2023 harus di bahas, tidak ada rumusan lain dan tidak bisa disamakan dengan APBD perubahan waktu untuk APBD 2023.
Dirinya menambahkan, lambat atau cepat harus dibahas, karena tidak bisa disamakan dengan APBD Perubahan. Soal batas waktu penyerahan APBD 2023 dari Pemda Maluku ke DPRD, diakuinya belum ditentukan.
Itu surat pertama yang dikirim ke Pemda Maluku, kami akan menunggu mulai tanggal 10 sampai 15 November, jika tidak dimasukan maka kami akan mengirim surat kedua, tandas Sairdekut.
Pihaknya juga telah mengundang Sekda Maluku, Sadali Ie untuk membahas APBD 2023 dan memastikan pada 30 November 2022 semuanya bisa terselesaikan.
Kami memanggil Sekda untuk membahas persoapan APBD 2023, Ujar Sairdekut.
Halima Nurlette.












