NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Ide, gagasan dan inovasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Banyuwangi mulai pelayanan berbasis sistem hingga mobil pemburu Nomor Induk Berusaha ( NIB ) sampai lokasi sasaran layak menjadi percontohan SKPD lain hingga apresiasi tingkat nasional.
Partana selaku Plt DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi menjelaskan pada NusantaraNews.co saat diwawancarai di ruang kerjanya,
” Kita punya 3 mobil kantor yang akan kita beri warna beda dengan tema mobil buru NIB sampai lokasi sasaran. Setiap mobil terdiri dari 3 orang yang siap menjemput bola ke masyarakat,” Selasa ( 18/10)
Terbaru pada tanggal 5 hingga 8 Oktober 2022 kemarin kita ada kegiatan festival pelayanan publik dan Mall Pelayanan Publik (MPP) digital terintegrasi dan itu sudah di launcing dan itu pertama di Indonesia, jelas Partana
Kita waktu ke Kalibaru mendampingi Bupati di acara bunga desa dengan kondisi hujan, hasilnya diluar dugaan kita bisa menyelesaikan NIB sebanyak 300 dalam waktu setengah hari dan itu gratis
Produk jemput bola ke masyarakat di ranah DPMPTSP atau perijinan yaitu NIB, ijin seperti nakes yang banyak. Misalkan perawat, ijin praktik bidan, ijin praktik dokter gigi dan mulut, apoteker
” Kita juga bisa hadir di puskesmas, rumah sakit negeri maupun swasta tapi dengan catatan pemohon sudah mendapatkan produk akhir atau rekomendasi dari dinas teknis dalam hal ini adalah dinas kesehatan,” terang Partana
Masih menurut Partana, saat ink kita bisa selesaikan 45.978 NIB. Kita berharap capaian kinerja adalah seluruh usaha mikro wajib dapat NIB
” Setiap hari Sabtu dan Minggu rekan – rekan tim berkeliling dengan menggunakan mobil untuk jemput bola ke pelosok desa utamanya untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro utamanya supaya mendapatkan NIB,”
Karena NIB itu bagian dari legalitas usaha dan itu penting. Selain itu misalkan ada bantuan untuk pelaku UMKM yang diperlukan kan legalitas, nah berati para pelaku UMKM ini punya kesempatan untuk mendapatkan. Jika sudah punya legalitas maka ada perlindungan, tegas Partana.
Sejak tahun 2022 DPMPTSP sudah bukan menjadi SKPD pemungut retribusi. Jadi polanya strategis, kita mendukung dari toleransi kemudahan pemohon atau masyarakat yang mau berusaha untuk tingkat kemudahan perijinannya, tandas Partana menutup percakapannya.
[veri]












