DPU CKPP Jadi Pemateri Pada Acara IAI Cabang Banyuwangi.

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Dalam rangka peringati hari apoteker sedunia 2022, Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI ) Cabang Banyuwangi adakan seminar dengan pemateri dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPU CKPP ) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banyuwangi.

Acara yang berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2022 di Ballroom Hotel Ketapang Indah Banyuwangi tersebut dihadiri oleh 275 peserta. DPU CKPP memberikan materi tentang Perizinan Berbasis Resiko ( RBA )

Plt Kepala DPU CKPP Danang Hartanto melalui Bayu Hadiyanto, ST.,MS.i, Kepala Bidang Tata Ruang DPU CKPP Banyuwangi menjelaskan pada NusantaraNews.co

” Tugas PU sebagai Sekretariat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), memberikan materi sosialisasi Update Perijinan sesuai peraturan Perundangan terbaru, dari aspek Tata Ruang dan Persetujuan Bangunan,”

Masih menurut Bayu, kita juga buka Komunikasi di Klinik KKPR dan Klinik PBG di Lantai II Mall pelayanan dan di Kantor Dinas PUCKPP

Harapannya agar pelaku usaha khususnya Apoteker dapat memahami proses perijinan sesuai peraturan perundangan terbaru, tandas Bayu.

Kita juga menjelaskan terkait persyaratan dasar PBG. Persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan adalah scan KTP, scan KRK atau KKPR ( khusus skala usaha UMK dengan status sertifikat tanah lahan non pertanian atau perumahan cukup dengan pernyataan mandiri terkait tata ruang dari OSS RBA). Scan surat perjanjian pemilik tanah dengan pemilik bangunan ( akta jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai. Scan gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, detil bangunan dan format file dalam bentuk pdf, imbuh Bayu.

Bayu Menambahkan, sedangkan untuk KBLI berusaha untuk apotik dengan penjelasan jenis kegiatan berusaha untuk apotik diatur dalam KBLI 5 digit 47721 ( perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik).

” Lalu Dalam KBLI 4 digit, jenis kegiatan berusaha apotik diatur dengan kode 4772 ( perdagangan eceran khusus barang dan obat farmasi, alat kedokteran, parfum dan kosmetik di toko). Kemudian yang terakhir dalam KBLI 3 digit, jenis kegiatan berusaha apotik diatur dengan kode 477 ( perdagangan eceran khusus barang lainnya di toko)

[veri kurniawan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *