NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – DPRD Banyuwangi gelar rapat Badan musyawarah (Banmus) pimpinan dan pengurus Fraksi membahas untuk pengesahan dua Perda.
Dua Perda yang dimaksud yaitu Perda Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan Perda Perubahan perangkat desa. Dihadiri ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, dan wakil ketua I Michael Edy Hariyanto, juga wakil Ketua III Ruliyono
Saat dikonfirmasi, wakil ketua III Ruliyono S.H menjelaskan rapat yang diselenggarakan di ruang komisi tersebut, membahas untuk dilakukan pencabutan LKD dan Perubahan perangkat desa.
“Hari ini ada dua rapat pertama tadi rapat pimpinan dihadiri ketua dan dua wakil ketua, saya dengan Michael dan dirapat tadi itu adalah bagaimana kita mengevaluasi kinerja dewa,” kata Ruliyono.
Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada komisi dan bampeperda untuk fokus menyelesaikan aturan daerah yang sudah di jadwalkan yang menjadi kesepakatan 22 Perda itu.
“Tapi kenyataannya diperjalanan ini karena ada undang-undanng cipta kerja ini akhirnya banyak hambatan-hambatan,” ujarnya.
Kita maunya cepat disisi lain ada hambatan tersebut, contoh Perda LP2B itu juga belum selesai karena RT/RW nya kabupaten, itukan bersinggungannya disana, imbuh Ruli.
Ia mendesak kepada Bupati supaya DPRD ini minimal mengingatkan kepada eksekutif untuk menyerahkan KUA dan PPAS tahun 2023 karena memang waktunya.
Ruli menambahkan, dari KUA PPAS setelah itukan KUPA PPAS baru Raperda APBD tahun 2023. akhirnya kita jadwalkan ini. Mudah-mudahan besok atau lusa KUA PPAS 2023 induk sudah masuk.
Kita juga sepakat nanti, sebelum KUPA PPAS itu masuk, pimpinan dengan pimpinan fraksi ini untuk ketemu dulu dengan eksekutif, kira-kira sisa anggaran ini untuk apa kemanfaatannya, kata Ruliyono.
Pihaknya mendesak pemerintah utamanya Kabag hukum untuk proaktif berkomunikasi dengan Bapemperda, kalau Bapemperda itu sudah wajib berkomunikasi.
“Tatkala, kita kerja fokus tapi kita tidak bisa mengambil keputusan itu kan repot, yang penting kan eksekusinya ini. Kalau kita kerja estimasi segini-segini kalau tidak di eksekusi itu akan menjadi hambatanlah. Temen-temen eksekutif ini khususnya bagian hukum ada mekanisme Perda yang belum dilakukan harmonisasi kanwil di Jawa timur,” tutup Ruliyono mengakhiri wawancara.
[veri kurniawan]












