NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi terlibat langsung dalam program INSPIRING ( Internship in Spatial Planning for Regional and National Growth).
” INSPIRING merupakan sebuah aktivitas Merdeka Bekajar Kampus Merdeka ( MBKM ) di dalam magang bersertifikat yang didesain untuk menyelesaikan backlog produk RDTR. Saat melakukan kegiatan magang, mahasiswa terlibat langsung membantu pemerintah daerah menjadi anggota tim penyusunan RDTR selama 6 (enam) bulan,” jelas Bayu Hadiyanto selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman berkesempatan terlibat dalam program INSPIRING Tahun 2022 dengan target RDTR KS Bandara Banyuwangi dan RDTR WP Singojuruh dengan alokasi mahasiswa magang sebanyak total 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) mahasiswa jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan 2 (dua) mahasiswa jurusan Geografi Universitas Negeri Malang, ujar Bayu.
Pelaksanaan MBKM INSPIRING 2022 dilaksanakan sejak bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli. Pada akhir pelaksanaan magang, mahasiswa memaparkan hasil pengerjaan serta serah terima dokumen RDTR KS Bandara Banyuwangi dan RDTR WP Singojuruh yang telah disempurnakan untuk dapat dilanjutkan dalam serangkaian proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, imbuh Bayu
Untuk mendukung percepatan penyelesaian penetapan RDTR, Kementerian ATR atau BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang turut mendorong dengan melibatkan Perguruan Tinggi melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diberi nama INSPIRING ( Internship in Spatial Planning for Regional and National Growth).
“Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) di Kabupaten Banyuwangi oleh Kementerian ATR / BPN melalui program INSPIRING,”imbuh Bayu.
Masih menurut Bayu, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan turunannya, RDTR digunakan sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.












