CJH Kabupaten Bireuen Dibekali Materi Hak dan Kewajibannya

 

Laporan : Suherman Amin, Bireuen – Aceh

NUSANTARANEWS.co, Bireuen – Kasi Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Kantor Kemenag kabupaten Bireuen Drs H Mukhlis dan Teungku H Sulaiman dari Pondok Pasantren ( Pontren) membekali para calon jamaah Haji ( CJH) terkait hak dan kewajibannya para jamaah di hari ketiga manasik di Masjid Sulthan Jeumpa Bireuen Minggu 5 Juni 2022.

Tgk. H Mukhlis menyebut, sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 7, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.

Teungku H Mukhlis dan Teungku H Sulaiman saat memberikan materi bagi calon jamaah calon haji asal Kabupaten Bireuen Tahun 1443 H/2022 M di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen menjelaskan para CJH harus disiplin .

Selain itu harus memperhatikan materi saat latihan manasik haji dan umrah dipahami secara benar sesuai pedoman yang telah dijelaskan oleh pemateri dan dilaksanakan sesuai kemampuannya.

Persiapkan mental dan fisik dengan baik, tidak membebani diri dengan hal-hal yang tidak perlu, hindari stres dan depresi. Laksanaan seluruh rangkaian perjalanan haji dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Bisa menikmati ibadah haji dengan baik dan jadilah jamaah haji yang mandiri dalam melaksanakan ibadah dengan tidak mengandalkan bimbingan orang lain,” ujar Teungku H Sulaiman.

Dalam kaitan tesebut kedua pemateri bersama Teungku M.Jafar pengarah dari Masjid Sulthan Jeumpa terus membimbing para calon jamaah haji.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *