DAERAH  

Sengketa Lahan 190 Hektare di Karendan, Jhon Kennedy Minta Polda Kalteng dan Pemkab Barito Utara Turun Tangan

BARITOUTARA, NUSANTARANEWS – Persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Jhon Kennedy meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah agar melakukan verifikasi serta validasi terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Jhon Kennedy selaku penerima kuasa mengatakan, bahwa dirinya telah resmi melaporkan persoalan itu ke Mabes Polri pada Agustus lalu. Setelah menunggu beberapa bulan, ia akhirnya menerima undangan dari tim penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang disampaikan.

“Dan kemarin saya sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai persoalan ini, termasuk alasan saya melapor karena merasa dirugikan,” ujar Jhon Kennedy pada Kamis 15/10/2026 malam.

Menurutnya, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian itu adalah adanya klaim pengelolaan lahan dari dua pihak. Dan salah satunya berasal dari Mukti Ali, selaku Kepala Desa Muara Pari, serta kelompok tani yang bernama Hamparan Pari Ngaju.

Jhon juga mempertanyakan keberadaan dan legalitas kelompok tani tersebut. Dan berdasarkan pengetahuannya sejak tahun 2010, tidak ditemukan aktivitas kelompok tani sebagaimana yang semestinya terlihat dari keberadaan bekas ladang maupun tanaman tumbuh di lokasi yang dipersoalkan.

“Adapun kalau memang di situ lanjutnya, ada kelompok tani, tentu seharusnya ada bekas ladang dan tanaman tumbuh. Namun, yang saya lihat hanya ada plang atau spanduk di tengah hutan. Saya juga mempertanyakan bukti keberadaan kelompok tani tersebut,” ungkapnya.

Ia pun menduga legalitas dari kelompok tani itu digunakan yaitu sebagai dasar untuk menerima pembagian tali asih, sementara pihaknya mengaku telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut dan memiliki bukti berupa pondok serta tanaman tumbuh.

Dan Jhon menilai terdapat ketidakadilan apabila ada pihak yang menurutnya tidak memiliki bukti penguasaan fisik lahan justru menerima tali asih, sedangkan pihaknya memiliki bukti yang sah yaitu pondok dan tanaman tumbuh tidak memperoleh hak serupa.

“Kami memiliki tanaman tumbuh dan pondok di sana. Sementara itu, menurut yang saya ketahui, Kades Mukti Ali tidak memiliki pondok maupun tanaman tumbuh di lokasi tersebut, tetapi menerima tali asih. Jadi kalau pihak lain bisa menerima tanpa bukti yang jelas, sementara kami memiliki bukti, tentu kami mempertanyakan hal ini. Kami hanya ingin mencari keadilan,” tegasnya.

Minta Pemkab Bentuk Tim Verifikasi

Sebagai tindak lanjut, Jhon berharap Kapolda Kalimantan Tengah melalui tim penyidik dapat memverifikasi kepemilikan dan penguasaan lahan dari seluruh pihak yang berkepentingan di area seluas 190 hektare tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 5, dirinya telah mengirimkan surat kepada Bupati Barito Utara untuk meminta pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan validasi dan verifikasi terhadap para pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Menurutnya, langkah verifikasi sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai status penguasaan lahan sekaligus mencegah munculnya klaim yang saling bertentangan.

“Tanpa dilakukan verifikasi, kepemilikan lahan ini masih abu-abu. Karena itu, saya berharap pemerintah daerah membentuk tim dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, baik dengan para pemilik lahan lainnya maupun dengan PT NPR,” katanya.

Jhon menjelaskan, pihaknya mengaku telah mengelola lahan tersebut yaitu sejak tahun 2010 hingga 2024. Namun, sekitar bulan September hingga Oktober 2024, mereka tidak lagi membuka lahan karena mendapat larangan dari pihak perusahaan dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan langsung ke lokasi, serta pendataan terhadap bukti penguasaan lahan yang dimiliki masing-masing pihak,”ucap Jhon Kennedy.

Sementara itu, Prianto juga menyoroti terkait mekanisme pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat pembagian 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Deda Karendan, dan 20 persen untuk investasi. Ini yang jadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat.

“Selanjutnya ia mempertanyakan dasar pembagian tersebut karena, menurut pemahamannya, dana tali asih itu bukan merupakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana CSR. Prianto juga mempertanyakan apakah pembagian tersebut telah mempertimbangkan hak masyarakat atau pihak-pihak yang mengklaim memiliki dan mengelola lahan tersebut,”ujarnya.

Baginya, mekanisme terkait pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan penguasaan lahan perlu memiliki dasar yang jelas, transparan, dan tidak mengabaikan hak pihak lain. Minta Penyelesaian secara terbuka dan adil. Persoalan lahan 190 hektare tersebut kini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kepentingan atas lokasi itu.

“Jhon Kennedy dan Prianto berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah Desa, dan PT NPR. Verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk memastikan siapa saja yang memiliki dasar hak atau penguasaan atas lahan tersebut, sekaligus memperjelas proses penetapan tali asih,”tegasnya. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *