DAERAH  

Tebar Soal Reviu APIP, Program Big Push Peternakan di Flotim, di Duga Simpan Soal, APH Terkesan Diam

LARANTUKA NUSANTARANEWS.co – Program Big Push peternakan yang di galakan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran kian memunculkan beragam pertanyaan.

Pasalnya, program besar yang di gadang bakal meraup untung besar tersebut, di duga tampa perencanaan yang memadai dan diketahui tampa tinjauan teknis pengembangan usaha peternakan.

Belakangan, soal reviu APIP dalam program peternakan ini, menjadi fenomena baru untuk mengurut benang kusut dalam program ini.

Mengutip pemberitaan media di Flores timur sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunter) Kabupaten Flores timur, Sucipto Keraf membeberkan sejumlah rekomendasi dalam surat permohonan pengunduran dirinya dari kursi Plt Kadis Disbunter Flotim.

Dalam rilis pemberitaan lanjutannya, Plt Kepala Disbunter Flotim, Sucipto Keraf menyatakan, salah satu tekanan datang dari rekanan (Cv Catalea Pratama,Red) yang mendesak membayar 200 ekor sapi pada termin pertama. Padahal lanjut Sucipto Keraf , aparat penegak hukum menyarankan agar tidak tergesa -gesa melakukan pembayaran.

Sucipto Keraf juga menyebut, Kejaksaan (Kejari Flotim, Red) bilang yang fatal itu kontraknya tidak punya reviu Aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Itu yang paling fatal, tidak di mitigasi , makanya saya buat reviu.

Terkait persoalan reviu APIP ditengah kisruh permohonan pembayaran termin satu yang di ajukan oleh kontraktor penyedia Cv Catalea Pratama yang sudah mengirimkan lebih kurang 200 ekor sapi ke sentral peternkanan di Wolokolo,

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Flores timur, Jacobus Arakian yang di konfirmasi media ini pada Rabu (14/10/2026) menyebut, belum dilakukan reviu.

“Belum di reviu” jawab Arakian singkat.

Menanggapi pertanyaan media terkait kendala apa sehingga belum di lakukan reviu oleh APIP Flores timur,
Plt kepala Inspektorat Kabupten Flotim, Jacobus Arakian membaca pesan Whats app media dan tidak meresponnya.

Dalam catatan media terkait program Big push peternakan ini, kisruh berawal dari ketidak siapan lahan 200 hektar di Wolokolo untuk tujuan pengembalaan sapi dan pengembangan Hijauan makanan ternak (HMT) yang ramai disoroti media dan dikiritisi publik Flotim.

Lahan yang kabarnya sudah sah dikontrakan Pemda Flotim dan di tanda tangani oleh Bupati Anton Doni Dihen tersebut, dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp.200 juta pertahun. Belakangan informasi soal sewa lahan ternyata tampa sepengetauan DPRD Flotim (fakta pemberitaan media).

Proyek pengembangan lahan yang terancam mubazir tersebut, dalam catatan media, dijalankan sejak tahun 2025 dengan menelan angka kurang lebih Rp.1 miliar.

Pola pengurusan yang buruk didukung kondisi kekeringan belakangan ini, sempat menyebabkan lahan pengembangan HMT tersebut kurang lebih 3 kali mengalami kebakaran.

Disisi lainnya, fenomena soal terus berlanjut dalam program yang digadang – gadang oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran, sebagai yang bakal memasok suntikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mimpi kosong dalam segudang soal dalam catatan media, di usaha peternakan ini seakan terus beranjak maju, sejalan dengan terus di kucurkannya anggaran untuk pembiayaan program ini di tahun anggaran 2026.
Janji Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam targetnya dipastikan tidak bisa terwujud.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang di gadang bakal menjadi sentral pengelola usaha ini, hingga kedatangan bibit sapi Bali di lokasi peternakan Wolokolo Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga belum juga bisa terbentuk.

Padahal, kehadiran BUMD tentunya menjadi lembaga yang setidaknya dapat memayungi dua usaha peternakan skala besar ini yakni , 700 ekor sapi dan 5000 ekor ayam petelur.

Belakangan, media terus mencatat terkait ketiadaan BUMD yang merubah semua skema perencanaan atas program ini. Pilihannya ?, ada pada alternatif menyelamatkan program. Caranya ?, dengan mencari alternatif lembaga yang tepat untuk bisa bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Perubahan judul lembaga pengelola usaha peternakan ini juga menjadi langkah alternatif penyelamatan yang menurut banyak kalangan tidak bisa dianggap sepele.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang jadi pilihan untuk sandaran terakhir sebagai lembaga pengelola tidak dengan sendirinya menyelesaikan soal. Tentunya,

UPTD dalam syarat Peraturan Menteri Pertanian semakin menyempitkan target Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen untuk menyumbang penerimaan dalam APBD Flotim. UPTD dalam kewenangannya, hanya bisa mengelola usaha peternakan dengan tujuan pembibitan.

Konsekwensinya adalah soal yang mewarnai usaha peternakan 700 ekor sapi Bali dan 5000 ekor ayam petelur final stok. Hematnya, perencanaan usaha peternakan ini tentunya berubah ketika Pemda Flotim tidak menyiapkan lembaga pengelola secara baik.

Tentunya, prediksi kita soal perencanaan usaha ini oleh Pemda Flotim dalam targetnya adalah untuk kepentingan profit (untung) dalam masa kepemimpinan Bupati Anton Doni Dihen tidaklah mungkin tercapai, karena jelas terbentur regulasi yang membatasi kewenangan UPTD.

Namun soal lain yang tak kalah menarik dalam cermatan media yakni, semua kriteria pengadaan ternak sudah dibuatkan dan sedang dalam proses pengadaan oleh penyedia dan tentunya sudah bisa dipastikan , pengadaan ternak dan kegiatan yang melingkupi usaha peternakan ini pastilah dengan pendasaran pengelolaan dibawah lembaga BUMD.

Secara umum media menyimaknya, pengadaan ternak yang di lakukan pihak penyedia dalam rencana Disbunter dan di tangani oleh PPK pengadaan sapi dan ayam petelur menggunakan syarat spesifikasi umumnya. Namun ketiadaan BUMD dan pengelolaan di serahkan ke UPTD seakan memunculkan pertanyaan baru dan memicu soal baru.

Hematnya, sapi yang di beli secara acak pada petani peternak untuk kepentingan produksi daging dalam sistem pengembangan usaha peternakan haruslah cukup umur dan kondisinya sehat.

Kebanyakan, ternak sapi untuk produksi daging di datangkan berjenis kelamin pejantan. Hal ini dibenarkan Plt Kadis Disbunter sebelumnya saat menjawab pertanyaan media soal jumlah sapi jantan yang di datangkan lebih banyak dari sapi betina.

Begitu juga ayam final stok yang di produksi oleh perusahan peternakan untuk menghasilkan telur. Catatan kuncinya, jika Pemerintah Flotim ingin meraup untung dalam target usaha peternakan ini, maka lembaga pengelolanya adalah BUMD sesuai syarat regulasi.

Namun soal yang lepas dari kontrol pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen , ketika harus menentukan lembaga pengelolanya yaitu UPTD ditengah semua proses sedang dijalankan. Tentu hal ini yang menjadi menarik, ketika anggaran sudah dikucurkan dari APBD untuk dua usaha peternakan Big Push ini dan 200 ekor sapi sudah di datangkan ke Wolokolo dari target 700 ekor dan 5000 ekor ayam petelur final stok siap tiba di Flotim.

Yang jelas, perencanaan awal Pemda Flotim untuk kepentingan budidaya dalam mengasilkan daging (Sapi) dan menghasilkan telur (Ayam petelur) dalam target meraih profit bakal tidak bisa terlaksana.

Publik Flotim terus hadir dengan sejumlah pertanyaan sederhananya. Apakah Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen harus dengan perubahan perencanaan dengan Reviu APIP ataukah harus menghentikan semua aktivitas program ini untuk meghindari pengeluaran lebih dari APBD Flotim, dengan merekomendasikan APIP untuk mengaudit semua tahapan yang bisa saja di nilai keliru sejak awal atau salah sejak awal, sehingga rekomendasi APIP bisa menjadi bahan awal BPK untuk selanjutnya menindaklanjutinya dan APH (Kejaksaan dan Kepolisian) bisa bertindak sesuai perintah Undang -undang terkait tahapan dalam langkah mengungkap ada atau tidaknya tindakan yang mengarah kepada perbuatan yang menyebabkan kerugian Negara ?.

Kata sebagian besar pemerhati di Flotim, semua bisa terlaksana dan sangat tergantung keberanian Bupati Flotim.
Karena fenomena soal pengajuan pembayaran termin satu (1) yang di ajukan penyedia dan alasan Disbunter harus me-reviu dokumen pengajuan pembayaran termin satu dari Cv Catalea Pratama yang ramai diperbincangkan publik saat ini dengan sejumlah pemberitaan media pers, jelas akan mebuat soal peternakan ini semakin seksi untuk di bidik , sekaligus menguci kesimpulan publik terkait usaha peternakan ini dalam soal ketidak beresan Pemda Flotim mendesain perencanaan program secara baik dan benar yang berujung banyak uang daerah miliaran rupiah anggaran terkuras dari APBD Flotim tampa kejelasan aspek manfaat.

Tanpa reviu APIP sebelumnya terhadap perencanaan dan penganggaran di program ini, kata sebagian pemerhati, bukanlah hal biasa yang tidak mungkin bisa memicu dugaan adanya penyelewengan kewenangan dan anggaran. Karena Reviu APIP sebelum pelaksanaan program dan realisasi penggunaaan anggaran adalah penting dilakukan untuk memastikan kelayakan program Big Push ini menggunakan APBD Flotim.

Namun anehnya dan menjadi pertanyaan sebut mereka, mengapa Reviu APIP tidak dibuatkan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen ?.

Adakah kepentingan yang mengitari lahirnya program ini sehingga Pemerintah seakan-akan terburu-buru dalam mengolkan program dan menghindari Reviu APIP ?.

Kelemahan kontrol Bupati Anton Doni Dihen dalam program ini lanjutnya, tidak serta merta dilihat sebatas kesalahan adminstrasi semata, tetapi efek lain yang bakal muncul dari sederetan perubahan skema usaha dan lebih pentingnya adalah pergeseran aspek manfaat dari perencanaan dan target sebelumnya.

Hematnya lanjut mereka, perubahan skema lembaga pengelola, tujuan usaha peternakan dan output dari usaha ini sangat mempengaruhi syarat -syarat yang melingkupi usaha peternakan yang di jalankan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.

Ditengah ketidak jelasan target dalam usaha peternakan ini menurutnya, harusnya bisa di lihat secara utuh oleh APIP dan Aparat penegak hukum. Karena usaha peternakan Big push yang di jalankan Pemda Flotim seakan menyimpan sejumlah soal yang harus di cermati dan di selidiki karena desakan publik untuk menghentikan program Big push ini demi kebaikan Flores timur bukan baru lahir sekarang, tetapi jauh sebelum program ini di gadang Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam optimismenya.

Pasalnya ketidak jelasan arah program ini sudah terdeteksi sebelumnya. Ketidak siapan Pemda dalam mengerakan usaha peternakan ini terus menjadi catatan keraguan publik Flotim. Lahan HMT yang tidak tersedia secara baik dan perubahan lembaga pengelola dari BUMD ke UPTD, plus banyaknya anggaran daerah yang terus di kucurkan dari APBD jadi catatannya dan memicu buruknya persepsi publik terhadap program Pemerintahan ini.

Perubahan ini dalam sorotan publik yang dikutip media ini, jelas telah merubah semua tataran perencanaan dalam dua (2) usaha peternakan ini.
Sapi dalam kriteria pembibitan, yang harusnya memenuhi syarat ternak bibit agar bisa dikelola UPTD dalam kenyataan berbeda. Tentu dengan mengacu kepada regulasi soal syarat ternak untuk bibit sapi dalam tujuan untuk peningkatan mutu “Genetik”. Nyatanya, sapi -sapi yang didatangkan tidak bisa di akomodir sebagai ternak bibit.

Sapi calon bibit dalam tujuan untuk peningkatan mutu genetik dalam usaha pembibitan tentunya harus di produksi oleh lembaga khusus berlisensi Pemerintah yang diawasi mutu dan produksinya. Namun kenyataan itu berbeda.
Dokumen perencanaan yang buruk tampa reviu menjadikan program peternakan Big Push ini penuh dengan dosa pada implementasinya.

Ditengah kehadiran ternak sapi yang sesuai perencanaan awal, tentu memunculkan pertanyaan – pertanyaan baru. Jika sapi telah di datangkan dengan sebelumnya tidak terjadi Reviu perencanaan, apakah penyedia yang harus di salahkan saat mendatangkan sapi – sapi saat ini ?.

Ataukah Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen yang membawahi Disbunter Flotim yang harus disalahkan karena ketidak sigapan dalam merespon perubahan perencanaan dengan Reviu APIP ?.

Hal yang tak kalah menarik juga ada pada ayam final stok untuk produksi telur. Ayam -ayam ini dalam pandangan media, sangat tidak mungkin di datangkan dan di kelola oleh UPTD peternakan untuk peningkatan mutu genetik, alasannya jelas, selain jumlahnya begitu besar (5000 ekor), ayam jenis ras final stok ini di produksi oleh perusahan peternakan, hanya di khususkan untuk memproduksi telur dalam jangka yang sudah di tentukan dan setelahnya menjadi ayam afkir.
Berarti jelas, ayam -ayam ini tidak bisa dikelola oleh UPTD untuk kepentingan menghasilkan bibit unggul.

Ditengah polemik yang terus berkembang di usaha peternakan sapi dan ayam ini, beberapa kalangan lain yang tidak ingin namanya disebut juga menyoroti soal Reviu APIP. Reviu APIP terhadap permohonan pencairan anggaran tahap satu (1) sesuai permohonan Cv. Catalea Pratama yang sudah mendroping 200 ekor sapi ke Wolokolo menurutnya, adalah tidak tepat dan terkesan terlambat.

Langkah APIP saat ini lanjutnya, sudah harus dengan mengaudit semua tahapan dari perencanaan, baik itu sistem usaha dan target-targetnya termasuk penggunaan anggaran, baik itu standar harga satuan (SHS) dan analisis standar belanja (ASB). Alasan sederhananya, keenganan program di Flotim di bawah kendali Bupati Anton Doni Dihen, yang cenderung mengabaikan Reviu APIP patut diduga dan harus menjadi kehati-hatian lembaga berkompeten dalam menbidik soal peternakan ini secara lebih jeli.

Faktanya, Reviu APIP pada program peternakan Big Push ini tidak pernah dibuatkan hingga memunculkan soal jelang permohonan pencairan pembayaran termin satu oleh penyedia barulah Disbunter meminta untuk di Reviu dokumen pencairan anggaran.

Fatalnya, dokumen awal dalam tahapannya di program ini tidak di Reviu APIP, tetapi anehnya, Bupati secara serta merta terlibat dalam menyetujui program ini dengan menandatangani kontrak lahan untuk usaha peternakan ini.

Harusnya lanjut mereka, Reviu APIP harus sudah dilakukan dari awal perencanaan program ini, karenanya sesuai ketentuan regulasi. Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen harusnya bisa menggunakan acuan regulasi dalam program ini sebagai pagar dalam mitigasinya. Karena beberapa regulasi seperti Peranturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah atau panduan soal reviu APIP dalam Permendagri nomor 10 tahun 2018 yang setelahnya diganti dengan peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2026 tentang Reviu Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Dokumen keuangan daerah, sudah memberi celah mitigasi yang harus dipatuhi.

Mirisnya, Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen baru menyadari ketika muncul soal. Karena fakta pernyataan Plt Kadis Disbunter soal harus dengan reviu APIP atas dasar rekomendasi Kejaksaan Negeri Larantuka, jelas mengindikasikan cacat formil dalam dokumen program ini. Tampa reviu APIP, lanjutnya, wajib di cermati secara baik karena soalnya bukan sekedar salah adminstrasi tapi bisa merembes kepada soal lain jika APH mau serius membidiknya.

Kalangan pemerhati juga menyoroti langkah pendampingan Kejaksaan Negeri Flotim. Menurut mereka , sekian banyak perubahan skema dalam menyelamatkan program Big Push peternakan ini, sudah harus menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Flotim dalam pendampingannya. Soal ada atau tidaknya dugaan yang berkenaan dengan penyalahgunaan anggaran, ada dalam kewenangan Kejaksaan. Namun jangan sampai persoalan yang mengintari program Big Push ini di biarkan berlalu begitu saja sama dengan penanganan soal dugaan lain sebelumnya yang belum menanpakan perkembangan dan ujungnya menimbulkan berbagi persepsi publik soal diamnya aparat penegak hukum.

Ketiadaan dokumen reviu diawal program ini menurutnya, menjadikan program ini fatal dalam pelaksanaannya. Me-reviu lanjutnya, berarti harus merubah seluruhnya, dari perencanaan, desain program, target kegiatan, output dan semua syarat yang mengikat.

Karena kelembagaan pengelola UPTD juga merupakan akar soal karenanya, merubah semua syarat tata kelola usaha peternakan termasuk syarat ternaknya. Faktanya, ternak sapi yang di datangkan hari ini dalam perencanaan pemda Flotim adalah sapi dan ayam petelur yang bukan di khususkan untuk peningkatan mutu genetik untuk tujuan pembibitan.

Soal ini sebut mereka, harus menjadi titik pijakan APIP dalam rekomendasinya dan Kejakasaan serta Kepolisian di Flotim dalam lebih jeli mencermati soal terkait aspek penggunaan anggaran dan aspek manfaatnya dari kegiatan ini.

Peran APIP dan aparat penegak hukum saat ini dalam independensinya sebut mereka, jadi kunci dalam menyikapi soal program Big Push peternakan di Flotim sekaligus sebagai langkah mitigasi yang sungguh diperlukan publik untuk menghindari polemik ini terus berlanjut dan pemborosan keuangan daerah.

Menghentikan aktivitas program ini , jadi kunci selamatkan uang rakyat Flores timur, tutupnya. (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *