INDRAMAYU, NUSANTARANEWS.co — Sebuah persoalan yang selama ini menjadi pembicaraan di lingkungan SMA Negeri 1 Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, mulai terbuka setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Persoalan tersebut menyangkut seorang ASN yang bertugas sebagai tenaga administrasi di SMA Negeri 1 Sukagumiwang, yang diketahui tetap menjalankan aktivitas mengajar di sekolah lain selama bertahun-tahun setelah dirinya berstatus sebagai PNS.
Dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan kepada Nusantara News, yang bersangkutan, yang dalam pemberitaan ini disebut S, mengakui bahwa dirinya diangkat sebagai PNS sebagai staf struktural Tenaga Administrasi Sekolah pada 2010. Namun, setelah berstatus PNS, S mengaku juga mengajar di SMK Muhammadiyah Jatibarang.
S menjelaskan bahwa pada periode 2010 hingga 2020 dirinya mengajar sebanyak delapan jam pelajaran per minggu. Kemudian pada 2020 hingga 2023, jumlah jam mengajarnya disebut berkurang menjadi empat jam per minggu. Ia juga menyebut kegiatan mengajar berlangsung dua hari dalam satu minggu, mulai pukul 07.00 hingga 09.20 WIB, sebelum kemudian menuju SMA Negeri 1 Sukagumiwang untuk menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi.
Yang menjadi persoalan adalah mengenai dasar izin aktivitas tersebut. Dalam surat klarifikasinya, S menyatakan bahwa dirinya meminta izin secara lisan kepada kepala sekolah yang menjabat.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Drs Edi Kanedi, M.Pd. mantan Kepala SMA Negeri 1 Sukagumiwang yang kini menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Pamanukan. Namun, keterangan yang diperoleh justru berbeda.
Edi menyatakan bahwa dirinya pernah memberikan peringatan kepada S bahwa aktivitas yang dilakukan tersebut menyalahi aturan. Bahkan, menurut Edi, pengawas sekolah juga telah memberikan peringatan dan persoalan tersebut pada saat itu telah dilaporkan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran ini. Di satu sisi, S menyatakan telah meminta izin secara lisan kepada kepala sekolah. Di sisi lain, mantan kepala sekolah menyatakan bahwa S justru telah diperingatkan karena aktivitas tersebut dinilai menyalahi aturan.
Persoalan semakin menarik setelah Nusantara News melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SMK Muhammadiyah Jatibarang tempat dulu S mengajar.
Pihak sekolah membenarkan adanya aktivitas mengajar S. Namun, ketika dilakukan konfirmasi mengenai dasar izin dari sekolah asal, khususnya surat izin tertulis dari SMA Negeri 1 Sukagumiwang, pihak SMK Muhammadiyah Jatibarang melalui kepala sekolahnya Ani Rosdiana tidak dapat menunjukkan bukti surat izin tertulis tersebut dengan alasan baru menjabat sebagai kepala sekolah di tahun ini.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika benar S memperoleh izin dari kepala sekolah SMA Negeri 1 Sukagumiwang sebagaimana disampaikannya, maka di mana dokumen izin tersebut? Apakah izin yang dimaksud memang hanya berupa komunikasi lisan, atau pernah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar kegiatan mengajar tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena aktivitas mengajar berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2010 hingga 2023, sementara pada periode yang sama S berstatus sebagai PNS dan memiliki tugas sebagai tenaga administrasi di SMA Negeri 1 Sukagumiwang.
Dari sisi kedisiplinan kepegawaian, aktivitas tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode. Untuk periode awal, ketentuan disiplin PNS mengacu antara lain pada PP Nomor 53 Tahun 2010, sebelum kemudian digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua ketentuan tersebut mengatur kewajiban PNS untuk menjalankan tugas kedinasan serta menaati ketentuan jam kerja.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan keikutsertaan S dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam klarifikasinya, S menyatakan bahwa dirinya memperoleh Sertifikat Pendidik dan menyebut sertifikat tersebut sebagai bagian dari persyaratan untuk melakukan mutasi ke jabatan guru.
Keterangan tersebut membuka pertanyaan lanjutan mengenai status S ketika mengikuti PPG, sekolah yang menjadi dasar atau satuan administrasinya, serta apakah riwayat mengajar di SMK Muhammadiyah Jatibarang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan PPG hingga memperoleh Sertifikat Pendidik.
Penelusuran Nusantara News belum berhenti pada keterangan S, mantan Kepala SMA Negeri 1 Sukagumiwang maupun pihak SMK Muhammadiyah Jatibarang. Keterangan Edi yang menyebut persoalan tersebut pernah diperingatkan oleh pengawas dan dilaporkan kepada KCD juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Karena itu, tahap berikutnya adalah meminta penjelasan kepada KCD Pendidikan mengenai apakah laporan tersebut benar pernah diterima, kapan laporan disampaikan, siapa yang menanganinya, serta apa tindak lanjut yang dilakukan terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, S tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen apabila terdapat informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Namun berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat sejumlah fakta yang kini sudah tidak lagi sekadar menjadi informasi dari mulut ke mulut. S mengakui pernah mengajar di sekolah lain selama berstatus PNS, S menyatakan izin diperoleh secara lisan, sementara mantan kepala sekolah menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah diperingatkan sebagai tindakan yang menyalahi aturan. Di sisi lain, pihak SMK Muhammadiyah Jatibarang belum dapat menunjukkan bukti izin tertulis dari sekolah asal.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin sederhana: Jika izin itu memang ada, di mana buktinya? Dan jika persoalan tersebut benar pernah dilaporkan kepada KCD, apa tindak lanjutnya?
Nusantara News akan terus menelusuri persoalan ini. Bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk membuka fakta yang selama ini menjadi pembicaraan dan memastikan setiap pihak yang terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
( Raden Prawira )












