Ketua Pembina PJS Kabupaten Bireuen Aceh Kecam Keuchik Lecehkan Wartawan

Nusantaranews.co.Aceh Utara – Ketua Pembina Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bireuen Drs H Suherman Amin sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan Keuchik Meunasah Mee ,Bakhtiar yang diduga melakukan pelecehan dan atau penghinaan terhadap wartawanTribunpase.com, Muhammad Fadli, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pengelolaan dana BUMG,Kamis, 11 September 2025.

Pernyataan Keuchik yang menyebut, “Semua warga merasakan keuntungan BUMG cuma kalian yang tidak merasakan karena belum kenal saya,” Ujarnya.

Ucapan itu dinilai sebagai bentuk arogansi, sombong,egois dan tidak layak diungkapkan oleh Keuchik merendahkan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

” Sikap dan tindakan Keuchik ini jelas tidak menunjukkan dirinya sebagai pemimpin karena menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik.

Jika Keuchik tidak bersedia dikritik dan diawasi, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel.”

Suherman Amin menyatakan solidaritas penuh kepada Muhammad Fadli dan siap memberikan pendampingan hukum jika yang bersangkutan memutuskan untuk melaporkan kasus ini.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers. Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Dalam kaitan tersebut Keuchik Meunasah Mee, Bakhtiar sebaiknya segera untuk meminta maaf secara terbuka kepada Muhammad Fadli dan seluruh wartawan secara resmi tertulis, agar pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Selain itu sejumlah organisasi wartawan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga marwah profesi wartawan dan kebebasan pers .

” Saya berharap seluruh elemen yang ada untuk mendukung kebebasan pers dan menghormati profesi wartawan,” Himbaunya. ( Red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *