Klarifikasi PT Pupuk Iskandar Muda Terkait Isu Rekrutmen Tenaga Kerja TertutupAceh Utara, 20 April 2025 .

Nusantaranews. co – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan rekrutmen tenaga kerja tertutup, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) menyampaikan klarifikasi atas informasi yang kurang tepat tersebut.

Manajemen PT PIM menegaskan bahwa 7 (tujuh) orang tenaga kerja yang disebutkan dalam pemberitaan bukanlah tenaga kerja baru, melainkan pekerja lama yang sebelumnya telah terikat kontrak kerja langsung dengan perusahaan.

Seiring dengan kebijakan pengelolaan tenaga kerja yang diterapkan perusahaan, status kontrak mereka kini dialihkan ke PT Ima Meukat Raya (IMARA), selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Ada beberapa di antaranya yang dilakukan perpanjangan kontrak, yang mana ke7 (tujuh) tenaga kerja tersebut bukan tenaga kerja yang baru direkrut seperti informasi yang beredar.

“Perlu kami informasikan bahwa tidak ada proses rekrutmen tenaga kerja yang tertutup. Perubahan hanya terjadi pada sistem pengelolaan kontraknya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur perusahaan,” jelas Saiful Rakjab, Vice President TJSL & Humas PT PIM.Sebagai anak perusahaan BUMN, PT PIM menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam aspek rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia.

Seluruh proses dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan operasional perusahaan.

Sebagai informasi, hingga Januari 2025, komposisi tenaga kerja di PT Pupuk Iskandar Muda didominasi oleh putra-putri Aceh, dengan persentase mencapai 91% untuk Tenaga Kerja Organik (TKO) dan 92% untuk Tenaga Kerja Non- Organik (TKNO). Capaian ini mencerminkan komitmen PT PIM dalam memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait tudingan keterlibatan oknum dalam proses rekrutmen, PT PIM memiliki Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://wbs.pupuk-indonesia.com/wbs atau melalui layanan WBS di nomor kontak 081110691069.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran, dan perusahaan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dengan menjamin kerahasiaan pelapor.Di sisi lain, PT PIM terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas masyarakat lingkungan melalui program-program pelatihan, pendidikan, dan pemberdayaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam kerangka Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).“Kami terus berupaya untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat lingkungan serta memastikan kontribusi positif perusahaan dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” tutup Saiful. ( Rel / M. Husen, S. Pd, MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *