NUSANTARANEWS.co, Medan — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatra Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe akan menertibkan bangunan liar di kawasan hutan lindung Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Terkait dengan hal itu, Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Kami akan melaporkan dulu surat dari KPH XV Kabanjahe kepada pimpinan dalam hal ini bapak bupati,” kata Horas, Selasa (4/3/2025)
Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan 1, Parningotan Sinaga, saat dikonfirmasi terkait dengan penertiban bangunan liar di desanya menyebutkan pihaknya belum ada menerima surat.
“Belum ada kami menerima surat pemberitahuan dari KPH XV terkait dengan penertiban bangunan liar di kawasan hutan lindung,” ujarnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (5/3/2025) siang.
(KTS/rel)












