NUSANTARANEWS.co.Bireuen – Perjalanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bireuen berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Paslon 01 MU’MIN (Murdani – Muhaimin ) menolak hasil pleno dengan alasan pelaksanaan Pilkada kurang faer dan gugatan tersebut berakhirnya pada Rabu 05 Februari 2025 pukul 20.30 wib.
Semua tuntutan oleh Mahkamah Konstituai (MK) menyatakan tidak diterima menurut hukum termasuk pengrekrutan PPK dan PPS.
Tuduhan KIP melakukan kecurangan dalam perekrutan PPK dan PPS di Kabupaten Bireuen tidak mampu dibuktikan di MK.
Dan semua yang didalilkan oleh pemohon dipatahkan di persidangan karena tidak berdasarkan fakta.
Dengan demikian pemenangnya adalah peraih suara terbanyak yaitu pasangan calon 03 atas nama H. Mukhlis, ST dan H. Ir. Razuardi, MT.
Kemenangan ini bagi paslon 03 dan tim pemenangan serta masyarakat menyambut dengan rasa syukur kepada ALLAH dan tidak dengan eforia sebab kalah menang dalam suatu kompetisi merupakan hal yang biasa dan lumrah.
Putusan MK pemenangnya Paslon 03 dengan perolehan suara 23% lebih dari paslon urutan 01 atau jauh di atas ring ambang batas .
Gugatan Pilkada Bireuen periode 2025-2030 merupakan fenomena politik dan marilah kita menyikapi fenomena ini secara dewasa saja lebih terhormat biarlah fenomena tersebut berlalu bersama kabut senja.
Sekarang maupun ke depan Paslon 03 kembali fokus pada visi-misi yang sudah dipersiapkan, tetap bekerjasama dan mohon dukungan masyarakat serta saling menjaga kekompakan untuk percepatan pembangunan .Amiiin ya Rabbal alamin…… ( HER)