Nusantaranews.co.Bireuen – pemilik Cut Pro Barber Premium yang berlokasi di Jalan Andalas / H Abubakar depan Gayoeng Kupi ternyata membandel.
Betapa tidak! Pemberitahuan Pemkab Bireuen melalui Asisten Administrasi dan Pembagunan Dailami, S. Hut, Ling bahkan sudah langsung Timnya meminta untuk dibongkar sacara mandiri ternyata tidak digubris .
Selain itu Azhar Kepala bidang ketertiban Kantor Camat Kota Juang kepada media ini Minggu (12/1) juga sudah melarang memasang / membuat pagar dan meminta untuk dilakukan pembongkaran.
Disebutkan, pemasangan pagar selain merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban serta menzalimi pejalan kaki juga malanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Qanun ini mengatur tentang penggunaan ruang publik, termasuk trotoar
Azhar menambahkan, di pasal 13 Qanun tersebut menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari bangunan atau struktur tambahan ,penjualan barang dan pagar atau penghalang.
Pelanggaran terhadap qanun ini dapat dikenakan sanksi berupa, peringatan, denda dan
pemusnahan pagar serta pidana penjara.
Dalam kaitan tersebut, untuk memastikan kepatuhan, pemilik toko harus menghapus/membongkar pagar dan
mematuhi peraturan zonasi. ( Her)