Pembuatan pagar di trotoar depan toko melanggar qanun Aceh 

Nusantaranews.co.Bireuen – Pembuatan pagar di trotoar depan toko di Aceh memang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Qanun ini mengatur tentang penggunaan ruang publik, termasuk trotoar.

Dan dalam Pasal 13 Qanun tersebut menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari bangunan atau struktur tambahan. penjualan barang, pagar atau penghalang.

Pelanggaran terhadap qanun ini dapat dikenakan sanksi berupa: peringatan, denda, pemusnahan pagar dan pidana penjara.

Untuk memastikan kepatuhan, pemilik toko harus membongkar /menghapus pagar,mematuhi peraturan zonasi dan menghubungi pemerintah setempat untuk informasi lebih lanjut.

Pemantauan media ini terkait pembuatan pagar di trotoar yang dibuat Cut Pro Barber Premium Jalan Andalas / H Abubakar belum dibongkar secara mandiri.

Pagar yang dibuat itu sangat mengganggu pejalan kaki sekaligus merusak pemandangan.

Pemkab Bireuen sebagaimana disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bireuen, Dailami, S. Hut , M Ling timnya sudah datang meminta untuk dibongkar mandiri, namun tidak digubris.

Bahkan sebelumnya Azhar Kepala bidang ketertiban Kantor Camat Kota Juang kepada media ini Sabtu, 11 Januari 2024 pagi menyebut, pihaknya sudah melarang untuk membuat pagar dan meminta untuk dilakukan pembongkaran.

Disebutkan, pembuatan pagar selain merusak pembangunan juga menzalimi pejalan kaki dan malanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Qanun ini mengatur tentang penggunaan ruang publik, termasuk trotoar

Selain itu sebut Azhar, Pasal 13 Qanun tersebut menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari bangunan atau struktur tambahan ,penjualan barang dan pagar atau penghalang.

Pelanggaran terhadap qanun ini dapat dikenakan sanksi berupa, peringatan, denda dan pemusnahan pagar serta pidana penjara.

Dalam kaitan tersebut, untuk memastikan kepatuhan, pemilik toko harus menghapus/ membongkar pagar dan mematuhi peraturan zonasi.

Selain itu menghubungi pemerintah setempat untuk informasi lebih lanjut,ungkap Azhar.

Pak Dailami, S. Hut, M.Ling menambahkan pihaknya sudah pernah menanyakan hal izin terkait pembuatan pagar ke DPMPTSP dan PUPR mereka tidak pernah menerima permohonan untuk proses izin, Lalu meminta pihak Kecamatan Kota juang untuk menertibkan dan meminta untuk membongkar secara mandiri .

Pembuatan pagar di trotoar in prosedur dan tidak sesuai dengan aturan / qanun Aceh terkait ketertiban dan keamanan. ( Her / Hus)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *