NUSANTARANEWS.co, Muaradua – Polres OKU Selatan melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres OKU Selatan, Rabu [4/9]
Konferensi pers mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, SH, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Alimin, SH, dan Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi, SH.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisial IZ, warga OKU, ditangkap pada 8 Agustus 2024 di Dusun 2 Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dari tangan IZ, petugas berhasil menyita 10 pil ekstasi dan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu
Sementara itu, tersangka RP, juga warga OKU, ditangkap pada 15 Agustus 2024 di kediaman salah satu rumah warga di Desa Sukajaya kecamatan Buay Rawan, RP diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja di dalam saku celananya
Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan.
Kasatres Narkoba Iptu Alimin, SH menegaskan bahaya penyalahgunaan narkotika dan mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar terhindar dari narkoba.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten OKU Selatan.
Lebih lanjut, Iptu Alimin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes urin kepada seluruh PJU dan personil Polres OKU Selatan untuk memastikan anggota Polri bebas dari narkotika.
( YL )