Polresta Deli Serdang musnahkan 14 kg lebih barang bukti sabu

Teks foto: Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, menggelar konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 14.278,51 gram atau 14 kg lebih, ganja seberat 5,55 gram, di Mapolresta Deli Serdang, hasil pengungkapan kasus narkoba Agustus 2024, Rabu (28/8/2024) di Lubukpakam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar nenggunakan incenerator milik BNNK Deli Serdang, disaksikan 4 tersangka pemilik barang bukti dari kasus menonjol.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deli Serdang serius untuk melakukan pengungkapan.

Menurutnya, peredaran narkoba masih ada di sekitar kita dan berdampak pada pengguna narkoba. Dengan itu, para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional sehingga dampak hukumnya terjadi.

Diyakini, Sumatra Utara masih merupakan salah satu jalur perlintasan atau titipan sementara, masuknya narkoba dari luar negeri melalui selat malaka dan perairan-perairan laut lepas lainnya. Hal itu terlihat adanya kemudahan untuk mendapatkan narkoba di sekeliling kita.

Masuknya narkoba itu terjadi karena didukung adanya keterbatasan dari para saudara, keluarga dan anak-anak kita yang masih belum sadar dan masih tergoda ikut terlibat serta menyebarkan, katanya.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 20 kasus, terdiri dari 2 kasus menonjol dengan 5 tersangka dan 18 kasus dilakukan melalui restoration justice.

Lima tersangka yang ditangkap adalah pengungkapan kasus yakni penangkapan terhadap tersangka berinisial Fa alias A (28) di Jalan Pancing, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (2/8/2024) pukul 20.30 WIB.

Dari jok sepeda motor Fa alias A diamankan barang bukti bungkusan plastik teh cina seberat 1.052 gram, yang akan diserahkan kepada seseorang atas suruhan A.

Selanjutnya, Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, menangkap 4 tersangka berinisial IP alias P (31), L alias I (55), A alias D (45) dan MSP (17), Rabu (14/8/2024) pukul 14.30 WIB, di Jalan Mawar Gang Damai, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Dari keempat tersangka, disita 14 bungkusan plastik kemasan teh cina warna hijau berisi sabu seberat 11.306 gram. Pengakuan MSP menyebutkan, sejumlah barang bukti itu diperoleh dari ayah tirinya yang sudah meninggal dunia berinisial MAH, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (29/8/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *